Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengamuk di Klinik Bali | tempo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengamuk di Klinik Bali | tempo

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional

Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengamuk di Klinik Bali | tempo

654077_720

TEMPO.COJakarta - Imigrasi mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial MM (27 tahun) yang mengamuk dan merusak sebuah klinik di Pecatu, Bali. Peristiwa pria itu mengamuk dan mengancam staf dan pasien lain viral di media sosial

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan menjelaskan, warga negara asing (WNA ) itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Dia melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Parlindungan dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Ia menuturkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Dirjen Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum. Selain itu, juga memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, keprihatinannya dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Padahal, kinik adalah ruang perlindungan. "Tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Koster.

Koster menyatakan, tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali.

Kronologi WN AS Mengamuk

Menurut keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, pria berinisial MM itu mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama yang berada di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kejadian itu terjadi pada Sabtu dinihari, 12 April 2025.

Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua warga asing tiba di klinik. Mereka diantar oleh layanan taksi online. 

Salah satu dari wisatawan Amerika itu dalam keadaan tidak sadar. Ia pun langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis. Sebab, kondisinya belum memungkinkan.

Setelah pelaku sadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan. 

Upaya temannya untuk menenangkan MM gagal. Pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang berada di lokasi.

Pihak keamanan klinik lantas menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya. 

Pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa, turis Amerika itu mengatakan alasan ia mengamuk adalah karena terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya. 

Namun usai temannya meyakinkan ia masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran sepenuhnya, pelaku meminta maaf. MM juga bersedia mengganti seluruh kerusakan fasilitas akibat tindakannya.

Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival. Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai 1 Mei 2025. Namun, ia harus dideportasi akibat tindakannya.

Pilihan Editor: Uskup Agung Anggap Hasto Kristiyanto Seperti Sosok Ester di Alkitab

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages