Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Hukuman Mati Jaksa Agung Pertamina

    Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina - Sindonews

    8 min read

     

    Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Minggu, 09 Maret 2025 - 23:18 WIB

    Jaksa Agung Buka Peluang...

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Foto/Arif Julianto

    A A A

    JAKARTA 

    - Jaksa Agung

     ST Burhanuddin 

    memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT

     Pertamina 

    (Persero). Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka juga akan dihukum mati.

    Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya karena seluruh tersangka melakukan perbuatan pidana di masa Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

    “Kita akan melihat hasil selesai penyidikan ini, kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi covid dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan, dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin dikutip Minggu (9/3/2025).

    Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax yang Beredar Bagus, Bukan Oplosan

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.

    Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya berdasarkan lima komponen pada 2023.

    Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. "Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di rata-rata di angka itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," ucap Harli.

    Jokowi Klaim Tak Menaruh Curiga terhadap Korupsi Pertamina: Kalau Ada Kecurigaan, Sudah Digebuk Dulu

    Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

    (rca)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    3 Hukuman Mati yang...

    3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024

    Billy Mambrasar Tepis...

    14 menit yang lalu

    Prof Niam Berharap Semangat...

    36 menit yang lalu

    Prabowo Berduka atas...

    39 menit yang lalu

    Pengacara Hedon, Rakyat...

    1 jam yang lalu

    Esoterika Fellowship...

    1 jam yang lalu

    Kedubes Vatikan Bakal...

    1 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS