Komnas HAM Cek Dokumen Kepemilikan OCI Pernah di Bawah Puskopau - Tirto - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Komnas HAM Cek Dokumen Kepemilikan OCI Pernah di Bawah Puskopau - Tirto

Share This
Responsive Ads Here

 

Komnas HAM Cek Dokumen Kepemilikan OCI Pernah di Bawah Puskopau

atnike-nova-sigiro_ratio-16x9

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya temuan terkait dokumen kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI AU pada penelusuran kasus dugaan eksploitasi eks pemain OCI.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa OCI pernah tercatat sebagai salah satu unit usaha yang dimiliki oleh Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau).

“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok

Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam Rapat bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (23/4/2025).

Saat ditemui usai rapat, Atnike membenarkan bahwa Komnas HAM mendapati temuan terkait dokumen tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa informasi itu perlu dilakukan pengecekan ulang sebab merupakan temuan pada 1997 silam.

"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus," kata Atnike kepada wartawan.

Saat ditanyakan apakah akan meminta penjelasan dari TNI AU, Atnike mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penelusuran ulang terkait temuan-temuan pada periode lalu itu.

“Nanti akan kami tindaklanjuti apa yang berdasarkan informasi kami miliki tindaklanjuti, hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” terangnya.

Atnike mengatakan sampai saat ini pihaknya belum melakukan pengumpulan bukti baru dan masih mengumpulkan informasi-informasi lama yang telah dimiliki. Termasuk, pengaduan-pengaduan awal pada 1997.

“Jadi kami mash mengumpulkan informasi-informasi yang telah ditemukan oleh Komnas HAM, maupun telah dimiliki oleh pengadu di dalam pengaduan-pengaduan awal, khususnya pada tahun 1997,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan eksploitasi ini mencuat setelah sejumlah eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) melaporkan dugaan eksploitasi, perbudakan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Kementerian HAM.

Dalam pengaduan itu mereka mengaku telah diekploitasi oleh para pemilik OCI dan Taman Safari sejak 1970-an.

"Supaya ada sinergi lintas sektoral dari KemenHAM ini, juga dari kementerian perempuan, semua harus bersatu. Menurut saya segera membentuk tim pencari fakta," kata Sholeh kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).


tirto.id - Hukum

Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages