KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Segini Totalnya - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Segini Totalnya - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Segini Totalnya

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima 561 laporan dugaan gratifikasi dari pelbagai lembaga dan instansi saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran tahun 2025.

Kemudian, total dugaan laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp 351 juta.

"Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 11 Apdil 2025.

Budi merincikan, dari 561 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK. Diantaranya, yakni 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

"Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman," kata Budi.

"Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta," lanjutnya.

Kemudian, kata Budi, adapun sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. 

KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.

Setelah ini, lembaga antirasuah akan lebih dulu melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya.

"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," sebutnya.

Budi menyebut, KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

Namun jika sudah terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditangkap KPK

KPK Geledah 3 Rumah terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK Geledah Tiga Rumah soal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

img_title

VIVA.co.id

16 April 2025

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages