Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang | Sindonews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang | Sindonews

Share This
Responsive Ads Here

 

Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang | Halaman Lengkap

alt-logo

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

Kamis, 10 April 2025 - 14:08 WIB

Mantan PNS Ini Dihukum...

Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar, mantan PNS di Sarawak, Malaysia, yang dihukum penjara 468 tahun dan denda Rp674,6 miliar atas 39 kasus pencucian uang. Foto/The Borneo Post Online

A A A

KUALA LUMPUR 

- Sebuah pengadilan di Sarawak,

 Malaysia, 

pada Rabu (9/4/2025) menjatuhkan hukuman kepada mantan asisten administrasi keuangan Departemen Kesejahteraan Sarawak dengan total 468 tahun penjara, denda RM180 juta (Rp674,6 miliar) dengan hukuman penjara 36 bulan, dan tiga kali cambukan rotan.


Digebuk Tarif Baru 125% oleh Trump, China: AS Tak Akan Menang malah Gagal!

Itu sebagai hukuman atas 39 tuduhan pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan pidana (CBT) yang melibatkan lebih dari RM16 juta, menurut laporan

World of Buzz 

.

Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman setelah mantan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Mohd Zairull Arzuan Mohd Shamsuddin Ja’afar (38) tersebut mengaku bersalah atas 36 dakwaan pencucian uang dan tiga dakwaan CBT.

Teori Aneh tentang Malaysia Airlines MH370 Lenyap Misterius: Ditembak Jatuh AS hingga Ditelan Black Hole

Untuk masing-masing dari 36 dakwaan pencucian uang, Hakim Musli menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM5 juta jika tidak membayar satu bulan penjara, dengan masa hukuman penjara yang akan dijalankan secara bersamaan.

Untuk masing-masing dari tiga dakwaan CBT, dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan satu kali cambukan, dengan masa hukuman penjara yang juga akan dijalankan secara bersamaan.

Karena hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan, Mohd Zairull akan menghabiskan setidaknya 12 tahun di penjara tergantung pada apakah dia akan mampu membayar denda RM180 juta, jika tidak, dia harus menyelesaikan tiga tahun lagi di balik jeruji besi.

Dakwaan pencucian uang tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang yang sama.

Dakwaan CBT dijatuhkan berdasarkan Pasal 409 Undang-Undang Pidana, yang membawa hukuman penjara antara dua hingga 20 tahun penjara dengan hukuman cambuk atau denda jika terbukti bersalah.

Mohd Zairull melakukan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2020 hingga 2022, yang melibatkan total RM6.013.504,30, sedangkan tindak pidana CBT terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, yang melibatkan RM10.272.350,13.

Diketahui bahwa laporan gaji Mohd Zairull mengungkapkan transaksi yang mencurigakan, dengan lebih dari RM4 juta dikreditkan ke rekeningnya.

Diketahui pula bahwa Mohd Zairull, yang merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas simulasi gaji di departemen tersebut di Sarawak, telah mengajukan surat pengunduran dirinya yang berlaku efektif pada 31 Januari 2022.

Namun, dia memperpendek masa pemberitahuannya dan mengundurkan diri dengan segera pada 31 Desember 2021.

Kasus ini dituntut oleh wakil jaksa penuntut umum Wan Nur Amanina Wan Din, Mohd Ashrof Kamarul, dan Manjira Vasudevan.

Mohd Zairull diwakili oleh penasihat hukum Christopher Bada.

(mas)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Syahrul Yasin Limpo...

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Apa Itu Program Nuklir...

12 menit yang lalu

Helikopter Wisata Jatuh...

1 jam yang lalu

Ancaman Serang Iran...

1 jam yang lalu

Kocak, Pria Ini Gunakan...

2 jam yang lalu

Terungkap, CIA Diam-diam...

3 jam yang lalu

Indonesia Ingin Gabung...

3 jam yang lalu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages