Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Wamendagri: Rugikan Negara

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik dengan mobil dinas. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
"Karena bisa dibayangkan kalau dibolehkan ya maka ada mobilisasi fasilitas daerah, fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 2 April 2025.
Mudik dengan mobil dinas juga dinilai dapat menghambat pelayanan. Sebab, masih ada PNS yang bertugas di masa libur Lebaran Idulfitri 2025.
"Jadi jangan sangka bahwa libur ini semuanya libur. Enggak," ungkap dia.
Bima mengatakan tidak semua ASN libur saat Lebaran. Ia mengatakan ada juga ASN yang bekerja dan membutuhkan fasilitas negara saat bertugas.
"Pemerintah itu punya sistem shift. Jadi semuanya ada yang piket. Dan tentu butuh juga fasilitas mobil dinas dan lain-lain untuk bekerja," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar