Pakar Hukum UB: Jatim Park Group Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana atas Insiden Pendulum - Memorandum, - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pakar Hukum UB: Jatim Park Group Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana atas Insiden Pendulum - Memorandum,

Share This
Responsive Ads Here

 Peristiwa 

Pakar Hukum UB: Jatim Park Group Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana atas Insiden Pendulum

07c938cfb680a46d276f56e59a969163

BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Insiden kecelakaan pada wahana 360° Pendulum di Jatim Park 1, Kota Batu, terus menjadi sorotan. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), RDP (14), terjatuh dari wahana ekstrem tersebut pada Selasa, 8 April 2025. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami insiden tersebut dan belum merilis hasil resmi olah TKP.


--c41befb8a9dd8f15c58ce79dd2f9d76d

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Dr I Nyoman Nurjaya SH MS menegaskan bahwa korporasi seperti Jatim Park Group (JPG) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas insiden yang terjadi, bukan hanya operator wahana semata.

BACA JUGA:Managemen JP Group Benarkan Insiden Wahana Pendulum 360 Jawa Timur Park 1

Menurut Prof I Nyoman, jika dari hasil olah TKP terbukti ada kelalaian sistemik dalam perawatan maupun pengoperasian wahana, maka Jatim Park Group sebagai entitas korporasi dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini mencakup tanggung jawab struktural mulai dari pemilik, manajemen, hingga operator.

"Jangan hanya operator yang dimintai tanggung jawab. Dalam struktur perusahaan, semua pihak—mulai dari manajemen hingga pelaksana teknis—harus diperiksa. Apakah mereka sudah melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah atasan," tegasnya, Jumat 18 April 2025.

BACA JUGA:Sabuk Pengaman Terlepas, Terpental dan Jatuh, Insiden Jatimpark 1 Kota Batu Akibatkan Patah Tulang

Lebih lanjut, Prof Nyoman menjelaskan bahwa investigasi harus melihat dari dua sisi hukum pidana: kelalaian (culpa) dan kesengajaan (dolus). Jika ditemukan bahwa tidak ada jadwal pemeliharaan rutin atau SOP tidak dijalankan, maka perusahaan bisa dianggap lalai, dan hal ini bisa dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP.

"Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana 5 tahun. Sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan luka-luka, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun," terangnya.

Prof Nyoman juga menyoroti pentingnya akte pendirian perusahaan untuk menelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam struktur korporasi JPG.

"Melalui akta pendirian, dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengawasan, dan pelaksanaan teknis wahana. Dari situ bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana," imbuhnya.

Hingga Jumat 18 April 2025, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata Kota Batu masih berlangsung.

"Kami masih dalami hasil olah TKP dan periksa saksi-saksi. Koordinasi juga dilakukan dengan dinas terkait untuk pemulihan korban," ujarnya singkat. (nik)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages