Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL: Pengadilan Militer Jadi Pembuktian - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL: Pengadilan Militer Jadi Pembuktian - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL: Pengadilan Militer Jadi Pembuktian

1744172506-800x533

Banjarmasin, Beritasatu.com – TNI Angkatan Laut menegaskan seluruh dugaan terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, akan diuji kebenarannya melalui proses sidang terbuka di pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers yang digelar di markas Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/4/2025).

“Kami menekankan dalam proses hukum tidak boleh hanya mengandalkan asumsi. Semua dugaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Laksma Wira dikutip dari Antara.

Salah satu dugaan yang ramai diperbincangkan publik adalah kemungkinan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Beberapa wartawan mengangkat temuan autopsi yang menyebut adanya sperma dalam jumlah banyak serta luka lebam pada bagian sensitif korban, yang memicu spekulasi adanya pemerkosaan.

Tak hanya itu, muncul pula pertanyaan apakah pelaku bertindak sendirian atau melibatkan pihak lain, meskipun hasil penyelidikan sementara menyebut Jumran sebagai pelaku tunggal. Dugaan lain adalah penggunaan identitas palsu untuk membeli tiket pesawat demi melarikan diri ke Kalimantan Timur seusai kejadian.

Laksma Wira menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan kasus ini berhenti sampai semua aspek terang-benderang di pengadilan.

“Kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban bahwa semua dugaan tersebut akan diuji secara hukum. Jika terbukti ada pelaku lain, TNI AL akan memburu sampai tertangkap. Tidak akan ada kompromi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin masih melengkapi berkas dan bukti untuk diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin sebagai syarat kelengkapan sebelum persidangan dimulai.

Tersangka Jumran sendiri telah resmi diserahkan ke Odmil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan sidang militer akan digelar secara terbuka.

Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Juwita ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian juga ditemukan sepeda motornya, yang sempat memunculkan dugaan sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Mereka justru mendapati luka lebam di leher dan barang pribadi seperti ponsel yang hilang, yang kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages