Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Penggugat Ijazah Jokowi Mundur dari Tim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

20250425010639

Kompas.tv - 25 April 2025, 08:23 WIB

penggugat-ijazah-jokowi-mundur-dari-tim-usai-ditetapkan-jadi-tersangka-pemalsuan-dokumen

SOLO, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah Jokowi Zaenal Mustofa (ZM) menyatakan pengunduran dirinya dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. 

"Hari ini saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena berseliwerannya di sosial media yang mana seolah-olah perkara ini akhirnya merembet ke saya," ujarnya di Solo, Kamis (24/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

Ia lantas mengungkapkan pengunduran dirinya dari tim pengacara TIPU UGM yang mengajukan gugatan atas dugaan ijazah palsu kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya. 

"Saya pengin berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu," ujarrnya. 

Baca Juga: Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Sebelumnya diberitakan KompasTV, salah seorang tim pengacara TIPU UGM, yakni Zaenal Mustofa, ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia diduga memalsukan dokumen saat menempuh pendidikan tinggi.

Penetapan tersangka bermula dari laporan Asri Purwanti yang dilayangkan sejak 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, pelapor yang juga seorang pengacara, Asri Purwanti, menyoroti kejanggalan dalam proses perolehan gelar sarjana pengacara berinisial ZM dari Universitas Surakarta atau UNSA. 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan agar kasus dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. 

Kemudian untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, menurut keterangan Zaenudin, yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka yakni penjara hingga 6 tahun. 


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages