Cara Tandai STNK Asli Usai Polda Sulsel Bongkar Sindikat STNK Palsu - Halaman all - Tribun-timur - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Cara Tandai STNK Asli Usai Polda Sulsel Bongkar Sindikat STNK Palsu - Halaman all - Tribun-timur

Share This
Responsive Ads Here

 

Cara Tandai STNK Asli Usai Polda Sulsel Bongkar Sindikat STNK Palsu - Halaman all - Tribun-timur

Kompol-Andi-Ali-Surya-saat-memaparkan-STNK-palsu-667

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap perbedaan kasat mata antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu produksi sindikat yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel dan STNK asli yang dikeluarkan negara.

Perbedaan STNK asli dan palsu itu, dipaparkan secara gamblang oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya.

Andi Ali Surya menjelaskan, mulanya pelaku memalsukan STNK dengan memanipulasi data.

"Pertama pemalsuan data, contohnya dipalsukan datanya (pemilik kendaraan)," kata Ali Surya yang turut hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus Sindikat Pemalsuan STNK di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Setelah itu, para tersangka juga memalsukan material seperti hologram STNK yang dibeli melalui online. 

"Yang kedua tersangka melakukan pemalsuan material, contohnya hasil dari print berwarna, hologramnya tersangka menggunakan stiker, sementara STNK yang asli dia tidak menggunakan stiker tapi menyatu dengan kertas," ujarnya.

Modus selanjutnya, yaitu para tersangka mengganti nama pemilik kendaraan, jenis kendaraan, maupun warna kendaraan dengan cara menggosok menggunakan alat tertentu dan dicetak ulang. 

"STNK palsu ada bekas kerok artinya dihapus data awal, lalu diprint data baru, tapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," ungkap Ali Surya. 

Olehnya itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati jika hendak membeli kendaraan bekas. Menurut Ali Surya, STNK bukanlah termasuk dokumen kepemilikan kendaraan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan jual-beli kendaraan STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB, pastikan dulu kelengkapan dokumen baru transaksi," imbuhnya.

Tiga Tahun Beroperasi Produksi 300 STNK Palsu 

Sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel, telah beroperasi selama dua tahun terakhir.

Mirisnya, STNK palsu yang diproduksi digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan.

Hal itu dibeberkan Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, saat merilis pengungkapan kasus itu.

"Kendaraan (menggunakan STNK palsu) ada dari hasil penggelapan leasing dan ada sepertinya mobil curian," beber Setiadi didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

"Tim kita masih bergerak melakukan pendalaman," lanjut Setiadi yang ingin kasus ini terbongkar ke akar-akarnya.

Lebih lanjut, Setiadi mengatakan, selama dua tahun beroperasi, sindikat yang diotaki tersangka inisial AR, sudah memproduksi STNK palsu sebanyak 300 lembar.

Ratusan STNK palsu itu kata dia, beredar di sejumlah provinsi wilayah Indonesia Timur.

"Operasi ini ada sekitar dua tahunan berjalan, jadi ini (beredar) ada yang dari Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), bahkan ada yang ke Papua," ungkapnya.

Selain transaksi STNK palsu, komplotan AR juga mempunyai bisnis jual-beli kendaraan dengan kelengkapan dokumen palsu.

Kendaraan mereka dapatkan dari hasil curian dan penggelapan, pun disitu polisi sebagai barang bukti.

"Mereka juga dapat keuntungan dari jual kendaraan yang tidak sesuai, STNK palsu. Kita amankan ada delapan unit mobil dan 12 unit motor, satu mobil tangki juga," tuturnya.

Modus dan Peran Tersangka 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan pemalsuan ini.

Mulai dari penerima pesanan, pengubah data, pencetak STNK palsu, hingga perantara yang menjual dokumen palsu kepada konsumen.

Didik menyebut, AS menjadi otak utama dalam sindikat ini, ia berperan sebagai penerima pesanan untuk pemalsuan STNK.

Di mana, ia mengubah data yang tercatat pada STNK asli dan menjualnya kepada pelanggan.

Setiap STNK yang dipalsukan dijual dengan harga Rp1 juta per lembar.

"Yang pertama, ada 3 tersangka, AS, MLD, dan SYR, ada peran masing-masing," ungkap Didik Supranoto saat merilis kasus itu bersama Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

AS lanjut Didik, merupakan buruh yang beralamat di Kabupaten Maros.

Ia perannya menerima pesanan jadi siapapun yang memesan nanti akan dibikinkan oleh AS.

Kemudian, tersangka MLD adalah salah satu pembeli STNK palsu yang dijual oleh AS.

Ia menggunakan STNK palsu yang telah dimodifikasi pada motor miliknya, dengan mengubah nomor polisi agar sesuai dengan data yang tertera di STNK palsu tersebut. 

SYR, juga memanfaatkan STNK palsu yang dibuat oleh AS.

Ia menukarkan motor yang masih memiliki angsuran menunggak dengan motor yang memiliki STNK palsu. 

"Kemudian SYR, adalah orang yang berkepentingan, mereka yang punya motor, mereka memesan kepada MLD, MLD memesan STNK kepada AS," ungkapnya.

Sementara itu, AR, kata Didik, berperan sebagai pembuat STNK palsu untuk kendaraan roda empat.

AR membeli blanko STNK kadaluarsa yang sudah tidak berlaku melalui media sosial dan kelompok debt collector. 

Ia kemudian menghapus informasi yang tertera pada STNK asli dan mengganti data sesuai dengan permintaan pelanggan.

Setelah itu, AR menyerahkan hasil pemalsuan kepada IS untuk dicetak.

"Laporan kedua tersangkanya ada 4, yang pertama adalah AR pekerjaan swasta alamat Gowa, perannya menerima pesanan stnk dan BPKB ini harganya 1,8 juta sampai dengan 2,5 juta perlembar," bebernya.

Tersangka selanjutnya IS, bertugas mencetak STNK palsu setelah data pada STNK asli dimodifikasi oleh AR.

IS menggunakan aplikasi Photoshop untuk mengubah data pada STNK dan mencetaknya.

Setiap lembar STNK yang dicetak dihargai Rp50 ribu.

GSL berperan sebagai penghubung antara pelanggan dan pembuat STNK palsu.

GSL menerima pesanan untuk STNK palsu dari orang lain dan menghubungkannya dengan AR untuk pemesanan dokumen palsu.

GSL juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu per STNK yang berhasil diproses.

Kemudian, DT (50), seorang penjual kendaraan, turut terlibat dalam peredaran STNK dan plat palsu.

Ia menjual kendaraan dengan STNK dan plat palsu yang dibuat oleh jaringan ini.

DT mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi jual beli kendaraan dengan dokumen palsu.

"GSL menerima pesanan untuk STNK palsu dan berkoordinasi dengan AR untuk memesan serta membuatkan dokumen palsu sesuai dengan kebutuhan pelanggan," sebutnya.

Kronologi Pengungkapan 

Kronologi terungkapnya sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibongkar Ditreskrimum Polda Sulsel.

Dalam kasus itu, tujuh orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang saling berkaitan.

"Yang pertama laporan polisi Nomor 3, April 2025, ada 3 tersangka: AS, MLD, dan SYR, ada peran masing-masing," kata Kombes Didik saat konferensi pers.

Kemudian dalam laporan polisi kedua, yaitu LP Nomor 4 Tahun 2025, polisi berhasil menangkap empat pelaku tambahan yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.

"Tersangkanya ada empat. Yang pertama adalah AR, pekerjaan swasta, alamat Gowa, perannya menerima pesanan STNK dan BPKB. Ini harganya 1,8 juta sampai dengan 2,5 juta per lembar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari laporan kedua ini termasuk tiga unit handphone, sejumlah STNK dan BPKB palsu, enam sepeda motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS.

"Dari perbuatan ini masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," terang Didik.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menegaskan, jajarannnya akan terus mendalami kasus tersebut.

"Jadi kemarin ada informasi dari masyarakat bahwa ada pak STNK palsu beredar. Jadi anggota kami Lidik, dan ini baru seminggu," kata Setiadi Sulaksono.

"Jadi ini baru, baru seminggu. Kalau tidak salah hari Rabu Minggu kemarin, ini kita akan terus dalami," sambungnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam kasus itu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Ya kalau dibilang jaringan, ini sudah jaringan. Masih ada (kemungkinan tersangka lain) dalam kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam pengungkapan itu, tujuh orang pelaku yang terlibat jaringan STNK palsu itu, ditangkap.

Ketujuh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).

Konferensi pers pengungkapan kasus itu dipaparkan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Hadir juga, perwakilan Ditlantas Polda Sulsel Kompol Andi Ali Surya, Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dan Panit I Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur.

Dalam pengungkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sejumlah STNK palsu, plat nomor kendaraan, alat print yang digunakan mencetak STNK palsu dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain itu, ada juga truk tangki pengangkut BBM, tujuh mobil minibus dan belasan motor.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages