Tips
Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Jakarta, VIVA – Pemilik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK kendaraan yang sudah dijualnya. Ini guna menghindari potensi masalah, seperti penerapan pajak progresif.
Pajak progresif adalah sistem pajak yang mengenakan tarif lebih tinggi untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Tarif pajak progresif ini semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika Anda tidak memblokir STNK mobil yang telah dijual atau berpindah kepemilikan, maka kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik Anda.
Akibatnya, Anda akan tetap dikenakan pajak progresif, meskipun kendaraan tersebut sudah tidak Anda miliki. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.
Berikut Cara Blokir STNK
Secara Offline
1. Sebelum mendatangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang asli.
- Surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jika dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang telah disiapkan kepada petugas. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan data telah lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah diblokir dan kendaraan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama.
Ilustrasi STNK di Jakarta.
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Secara Online
- Buka situs resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun. Anda bisa mengisi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan email yang aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, dan tanggal penjualan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan mengirim status pemblokiran melalui email jika berhasil terkonfirmasi.
- Saat pengajuan blokir STNK sudah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id dan wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, termasuk status blokir STNK dan informasi pajak kendaraan.

Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jakarta mempertimbangkan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor
VIVA.co.id
24 April 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar