Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lintas Peristiwa Lumajang Sound Horeg

    Warga Meninggal Saat Menonton Sound Horeg, Bupati Lumajang Segera Rapat Evaluasi dengan Kapolres - Kompas

    2 min read

     Lintas Peristiwa, 

    Warga Meninggal Saat Menonton Sound Horeg, Bupati Lumajang Segera Rapat Evaluasi dengan Kapolres

    LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Indah Amperawati akan segera melakukan evaluasi terkait pelaksaan karnaval desa yang melibatkan sound horeg.

    Hal ini menyusul insiden tewasnya salah satu warga saat melihat karnaval sound horeg pada Sabtu (2/8/2025).

    Sebelumnya, ibu muda bernama Anik Mutmainah, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia saat melihat karnaval sound horeg di desanya.

    Video meninggalnya Anik viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram dan TikTok.

    Longsor Terjang Kawasan Pegunungan Himalaya India, 4 Orang Tewas!

    Baca juga: Respons Kades di Lumajang Usai Warganya Meninggal Saat Nonton Sound Horeg

    Indah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres Lumajang membahas pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan dalam pertunjukan sound horeg.

    "Segera kami akan lakukan evaluasi dan koordinasi dengan Pak Kapolres sebagai lembaga penerbit izin," kata Indah di rumah duka, Minggu (3/8/2025).

    Baca juga: Bupati Lumajang Sebut Karnaval Sound Horeg yang Sebabkan Ibu Muda Meninggal Sudah Berizin

    Indah menambahkan, ke depan akan dilakukan pembatasan-pembatasan yang akan disampaikan dalam surat izin keramaian.

    Pembatasan yang dimaksud, kata Indah, mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Adapun, dalam fatwa MUI Jawa Timur disebutkan bahwa suara sound horeg tidak boleh melebihi batas wajar yang dapat membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum.

    Baca juga: Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Minta Maaf dan Biayai Pengobatan Siswa

    Batas wajar yang dimaksud merujuk pada rekomendasi World Health Organization (WHO) atau organisasi Kesehatan dunia tentang tingkat kebisingan yang aman di berbagai lingkungan seperti di rumah, tempat kerja, dan tempat umum yakni 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

    Diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018 yang menetapkan Nilai Ambang Batas (NBA) kebisingan sebesar 85 dB untuk waktu 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

    "Ya jadi di dalam perizinan itu ada batasan-batasan yang itu berdasarkan fatwa MUI," pungkasnya.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Drone Rusia Hancurkan Stasiun Kharkiv di Ukraina dan Tewaskan 2 Orang

    Komentar
    Additional JS