Tips,
Cara Aktifkan Kembali STNK yang Terblokir, Ini Syarat dan Dokumennya

Jakarta, VIVA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu surat yang penting dimiliki para pemilik kendaraan. Namun, sering kali pemilik kendaraan menghadapi masalah status STNK yang terblokir karena berbagai hal.
Mayoritas pemblokiran STNK sering dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan setelah dijual, hal ini agar mereka tidak lagi menanggung pajak atau hukum atas kendaraan tersebut. Selain itu bisa karena tilang ETLE atau tunggakan pajak.
Kondisi seperti ini sering kali membuat para pengendara bingung, terutama jika surat tersebut sedang sangat dibutuhkan. Selain itu, kendaraan juga dapat dikategorikan sebagai kendaraan curian atau tidak terdaftar secara resmi di kepolisian.
Berikut Dokumen yang Diperlukan saat Mengurus STNK Terblokir:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fotokopi.
- Kuitansi atau surat keterangan jual beli kendaraan bermotor bermaterai, apabila membeli kendaraan bekas.
- Surat permohonan buka blokir STNK (unduh di situs resmi Samsat atau meminta langsung ke kantor Samsat)
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman, bagi pengendara yang membeli kendaraan bekas dan STNK diblokir oleh pemilik kendaraan pertama.
- Bukti pembayaran e-tilang, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Cara Aktifkannya:
- Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil cek fisik kendaraan akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti keterangan kendaraan.
- Setelah cek fisik, Anda akan diarahkan ke loket layanan buka blokir. Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan.
- Petugas Samsat akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan buka blokir STNK. Jika semua dokumen lengkap dan valid, permohonan akan disetujui.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang ditetapkan. Biaya meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB.
- Setelah proses selesai dan pembayaran lunas, pengendara akan menerima STNK baru atas nama kepemilikan sendiri. Kendaraan sudah berstatus legal dan STNK bisa digunakan kembali.
Selain mendatangi kantor Samsat, bisa dilakukan secara online:
- Buka laman resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi yang tertera di surat tilang.
- Setelah itu, klik “Konfirmasi” dan sistem akan memberikan nomor Virtual Account (VA) untuk pengendara membayar denda tilang.
- Apabila pengendara sudah membayar, status pemblokiran STNK akan terbuka.
Secara umum, tidak ada biaya untuk pengurusan membuka blokir STNK. Namun, pengendara tetap harus membayar biaya balik nama dan administrasi lainnya. Besaran biaya tersebut dapat berbeda-beda, tergantung kebijakan kantor Samsat tiap daerah.

5 Bahan Rumahan yang bisa Bikin Motor Kinclong seperti Baru
Dengan memanfaatkan bahan-bahan rumahan, kamu tetap bisa membuat motor kesayanganmu tampak bersih.
VIVA.co.id
25 April 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar