Pramono Sebut Bakal Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa bakal memberikan keringanan soal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari yang semula dalam aturan 10 persen, akan menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi.
Adapun soal penerapan pajak 10 persen itu termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 atau 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Pramono kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Pramono menyampaikan bahwa dia bakal menerapkan pajak tersebut menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dikarenakan dalam UU baru terdapat diskresi yang diberikan kepada Gubernur.
Nantinya keputusan mengenai pajak tersebut bakal dipertimbangkan dan diresmikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). “Dan akan disosialisasikan pergubnya akan segera dibuat,” ujar Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.
“Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Adapun objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Ia menjelaskan, dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif PBBKB yang berlaku di DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar. Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 5 persen atau setengah dari tarif normal.

Digitalisasi Perpajakan, Begini Cara Mudah Bayar Retribusi di Jakarta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mempermudah masyarakat mengakses layanan pembayaran, sekaligus mendukung digitalisasi di bidang perpajakan daerah.

VIVA.co.id
26 April 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar