Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Kamis, 24 April 2025 - 13:28 WIB

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Keuangan Daerah Agus Fatoni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta mempertimbangkan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Rencana itu usai tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Demikian diunggah situs resmi Korps Lalu Lintas Polri. Diklaim, langkah itu dilakukan guna menertibkan administrasi serta memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus," kata dia, dikutip Kamis, 24 April 2025.

Lebih jauh, Agus menjelaskan, harapannya nanti pemilik kendaraan adalah benar dengan yang terdaftar. Penerapan pajak progresif kerap membuat pembeli kendaraan bermotor 'mengakali' dengan berbagai cara. Untuk menghindari kena pajak progresif, pemilik kendaraan lebih dari satu banyak yang menggunakan data bukan atas namanya. Ada yang memanfaatkan nama perusahaan, bahkan tidak segan meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Beberapa waktu lalu juga terungkap kendaraan mewah terdaftar atas nama orang yang tinggal di gang sempit di Jakarta. Ternyata, pemilik mobil mewah itu meminjam KTP orang lain.

"Sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," imbuhnya.

Untuk saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak kendaraan, khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

Tarif baru pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku Januari 2025. Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita KPK soal kasus dugaan korupsi Bank BJB

Tak Hanya Royal Enfield, Mobil Milik Ridwan Ternyata Juga Disita KPK

Penyidik KPK juga menyita mobil Ridwan Kamil buntut kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

img_title

VIVA.co.id

26 April 2025

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages