PT Yihong Bicara Soal PHK, Pengacara: Tak Ada yang Ajukan Keberatan
Cirebon, Beritasatu.com - Ribuan karyawan PT Yihong Novatex Indonesia di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terpaksa kehilangan pekerjaan setelah perusahaan melakukan penghentian kegiatan usaha dan mem-PHK karyawan.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil menyusul aksi mogok kerja yang berlangsung selama empat hari dan berujung pada pembatalan seluruh pesanan (order) dari para buyer.
Pengacara PT Yihong Novatex Indonesia Muhammad Hafidz menjelaskan, PHK ini bukan dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai dampak langsung dari situasi yang tak terelakkan akibat aksi buruh yang disebut tidak sesuai prosedur.
“Awalnya hanya tiga pekerja yang dipanggil karena masa kontraknya (PKWT) akan segera berakhir. Namun, hal ini langsung memicu reaksi besar. Aksi mogok kerja dilakukan secara spontan dan terorganisir sejak 1 Maret 2025. Akibatnya, buyer menarik seluruh order dari tanggal 3 hingga 7 Maret,” jelas Hafidz kepada Beritasatu.com, Selasa (8/4/2025)
Hafidz menegaskan, PT Yihong telah memenuhi kewajiban sesuai nota pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran hak-hak pekerja, seperti gaji Maret, cuti tahunan, THR, hingga kompensasi PHK.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan keberatan secara tertulis sesuai undang-undang, tetapi sampai batas waktu 17 Maret tidak ada yang mengajukan. Jadi kami anggap proses PHK ini sah dan sudah diterima,” tambahnya.
Meski demikian, Hafidz menyatakan bahwa perusahaan sedang berusaha bangkit kembali.
“Kami sedang menjajaki peluang kerja sama baru, bahkan sebagian besar order dari pabrik kami di China dan Vietnam berencana dialihkan ke Indonesia. Rekrutmen ke depan akan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, dengan memprioritaskan warga lokal dari Kanci dan Buntet," ucapnya Hafidz terkait PHK karyawan PT Yihong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar