Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Hari Kartini Transjakarta

    Tarif Rp1 Transjakarta untuk wanita berlaku 21 April - ANTARA News

    2 min read

     

    Tarif Rp1 Transjakarta untuk wanita berlaku 21 April - ANTARA News

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif khusus layanan Transjakarta yakni Rp1 untuk penumpang wanita berlaku saat peringatan Hari Kartini 21 April 2025 mulai pukul 00.00-23.59 WIB.

    Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu menyatakan sedangkan untuk pengguna Mikrotrans, Transjakarta Cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 masih berlaku.

    Baca juga: Hari Kartini, Ancol tampilkan peran wanita tangguh pada setiap wahana

    Dia mengajak kaum hawa untuk memanfaatkan fasilitas tarif khusus pada 21 April.

    Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte.

    Baca juga: Jelang Hari Kartini, KemenPPPA serukan perempuan agar berdaya

    Sementara untuk layanan non-BRT (bus rapid transit/layanan non koridor atau melayani di jalur umum), akan ada petugas pramusapa yang membantu penumpang, sekaligus memastikan penumpang perempuan bisa mendapatkan tarif khusus.

    Selain pada Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif khusus untuk transportasi umum meliputi Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta dan LRT Jakarta pada 24 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Hari Transportasi Nasional.

    Baca juga: 49 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025, cocok untuk caption IG

    Adapun saat ini, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk mendukung akses mobilisasi warga Jakarta, Bogor, Depok. Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Ke-15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut yakni PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni Rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

    Komentar
    Additional JS