Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amerika Serikat Donald Trump Dunia Internasional Featured

    Trump Rilis 58 Negara Punya Kebijakan Hambat Ekspor AS, Ada Indonesia - CNN Indonesia

    3 min read

     Dunia Internasional,

    Trump Rilis 58 Negara Punya Kebijakan Hambat Ekspor AS, Ada Indonesia


    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Presiden Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis daftar negara yang memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS.

    Puluhan negara itu tercantum di Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang dirilis USTR.

    Berbagai aturan negara lain yang tercantum itu mengulas rata-rata tarif yang diterapkan negara mitra dan menghambat AS.

    Adapula hambatan non-tarif yang diungkapkan dalam laporan itu, seperti peraturan keamanan pangan dan syarat energi terbarukan.

    "Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, seperti diberitakan Reuters pada Senin (31/3).

    "Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global," sambungnya.

    Daftar itu dirilis dua hari menjelang Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru. Namun, belum ada kejelasan terkait hubungan laporan ini dengan rencana tarif timbal balik Trump.

    Beberapa kebijakan yang disinggung berhubungan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah negara, seperti Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab.

    Laporan itu juga menyebut negara-negara lain di berbagai benua. Terdapat setidaknya 58 negara di luar AS yang disebutkan dalam daftar tersebut.

    Sebut saja Brazil, Kanada, Kolombia, Mesir, Australia, Afirika Selatan, Swiss, hingga Norwegia. Ada pula negara-negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Malaysia, Korea Selatan, hingga Jepang.

    Indonesia juga masuk dalam daftar tersebut. Ada beberapa regulasi dan kebijakan Indonesia yang disorot karena dianggap menghambat aktivitas perdagangan Amerika Serikat.

    Sebut saja kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, hingga akses pasar industri farmasi. Pemerintah AS juga membahas peraturan impor barang halal di Indonesia yang dianggap berpotensi menghambat karena aturan itu dapat memicu birokrasi yang berbelit.

    "Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat," tulis dokumen itu pada salah satu bagian.

    Berikut daftar 58 negara yang masuk dalam laporan USTR karena dianggap memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS.

    1. Algeria
    2. Angola
    3. Argentina
    4. Australia
    5. Bangladesh

    6. Bolivia
    7. Brazil
    8. Brunei Darussalam
    9. Kamboja
    10. Kanada
    11. Chile
    12. China
    13. Kolombia
    14. Kosta Rika
    15. Pantai Gading

    16. Republik Dominika
    17. Ekuador
    18. Mesir
    19. El Salvador
    20. Ethiopia
    21. Ghana
    22. Guatemala
    23. Honduras
    24. Hong Kong
    25. India

    26. Indonesia
    27. Israel
    28. Jepang
    29. Yordania
    30. Kenya
    31. Korea Selatan
    32. Laos
    33. Malaysia
    34. Meksiko
    35. Selandia Baru

    36. Nikaragua
    37. Nigeria
    38. Norwegia
    39. Pakistan
    40. Panama
    41. Paraguay
    42. Peru
    43. Filipina
    44. Rusia
    45. Singapura

    46. Afrika Selatan
    47. Swiss
    48. Taiwan
    49. Thailand
    50. Tunisia
    51. Turki
    52. Ukraina
    53. Inggris
    54. Uruguay
    55. Vietnam
    56. Liga Arab
    57. Uni Eropa
    58. Gulf Cooperation Council

    (frl/sfr)
    Komentar
    Additional JS