100 Slop Rokok Disita dari Koper Jemaah Haji Indonesia di Bandara Madinah, Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah - Inilah - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

100 Slop Rokok Disita dari Koper Jemaah Haji Indonesia di Bandara Madinah, Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah - Inilah

Share This
Responsive Ads Here

 

100 Slop Rokok Disita dari Koper Jemaah Haji Indonesia di Bandara Madinah, Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah

antarafoto_penyitaan_rokok_tanpa_pita_cukai_di_gorontalo_1747266123_0e2fd51382

Ibnu_Medium_5d2a7e7595

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:25 WIB

Ilustrasi. Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan. (Foto: Antara)

Ilustrasi. Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Insiden memalukan kembali terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, menyita 100 slop rokok yang ditemukan tersembunyi di dalam sembilan koper milik jemaah haji asal Indonesia.

Penemuan mengejutkan ini terjadi pada Rabu dini hari (14/5/2025) saat proses pemeriksaan bagasi kelompok terbang (kloter) JKG. Wakil Ketua Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah Muhammad, membenarkan kejadian tersebut.

"Ini termasuk temuan terbesar sepanjang kedatangan jemaah haji Indonesia tahun ini. Rokok-rokok tersebut terdeteksi oleh petugas Bea Cukai Arab Saudi melalui mesin X-ray," ungkap Abdillah kepada Media Center Haji (MCH) diktuip dari laman resmi MUI, Rabu (14/5).

Meski jumlah rokok yang ditemukan cukup masif, pihak otoritas Saudi tidak memanggil pemilik koper ke lokasi pemeriksaan. Namun, rokok-rokok tersebut langsung disita dan dimusnahkan, sedangkan koper-koper jemaah tetap diizinkan keluar dari bandara.

Potensi Denda Hingga Rp 447 Juta

Mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Bea Cukai Arab Saudi, batas maksimal rokok yang diizinkan dibawa masuk ke wilayah Kerajaan hanya dua slop atau 200 batang per individu. Lebih dari itu dianggap pelanggaran serius yang bisa dikenakan denda minimal 1.000 Riyal (sekitar Rp4,3 juta) hingga maksimal 100.000 Riyal (sekitar Rp447 juta), tergantung jumlah pelanggaran dan indikasi penyelundupan.

"Tahun lalu pernah ada kasus lima slop saja didenda sekitar 200 Riyal. Dengan temuan 100 slop seperti ini, jemaah atau pihak yang terbukti melanggar berpotensi didenda sangat besar, apalagi ini diduga dilakukan secara terorganisir," terang Abdillah.

Hingga kini, PPIH masih menelusuri apakah temuan ini berasal dari satu orang atau beberapa jemaah yang saling menitipkan barang. Indikasi kuat mengarah pada modus operandi terstruktur, dengan pola penyebaran rokok di beberapa koper untuk menghindari deteksi.

Peringatan Keras PPIH: Jangan Terpancing Tawaran Titipan

Abdillah mengingatkan keras seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak membawa atau menerima titipan barang yang melebihi batas aturan. Termasuk tidak membawa barang terlarang, seperti rokok dalam jumlah besar, parfum beralkohol, atau barang elektronik yang tidak sesuai ketentuan.

"Modus ini biasanya memanfaatkan ketidaktahuan jemaah, atau sengaja dilakukan oleh oknum travel nakal. Kami imbau seluruh jemaah waspada dan tidak mudah menerima titipan apa pun yang tidak jelas," tegasnya.

Abdillah menegaskan, PPIH Arab Saudi bersama otoritas keamanan bandara akan menindak tegas setiap pelanggaran agar tidak mencoreng nama baik Indonesia di mata otoritas Saudi.

"Kami ingin memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan. Kasus seperti ini akan kami pantau ketat dan kami tidak segan melaporkan ke otoritas Saudi jika ada unsur kesengajaan atau sindikat di baliknya," pungkasnya.

Topik
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages