2 WNI Ditangkap Polisi Makkah Karena Promosi Haji Palsu, Begini Kronologinya - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

2 WNI Ditangkap Polisi Makkah Karena Promosi Haji Palsu, Begini Kronologinya - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

2 WNI Ditangkap Polisi Makkah Karena Promosi Haji Palsu, Begini Kronologinya


6da17d61-730f-4c82-8d3a-363b30d553a8_169
Jakarta 

-

Polisi menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Makkah. Mereka diamankan karena diduga melakukan promosi haji palsu. Ini identitasnya.

Dua WNI tersebut adalah mukimin asal Jawa Barat. Inisialnya TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.

"Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary, kepada detikHikmah melalui pesan singkat, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diamankan disebuah apartemen di kawasan Syauqiyah, Makkah, Arab Saudi. Keduanya digrebek oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025.

"Di lokasi penangkapan, pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu," kata Yusron.

TK dan AAM kemudian dikirim oleh polisi ke Polsek Al Ka'kiyah. Kini, kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.

"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka'kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ke-23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah," jelas Yusron.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh Akses Konsuler untuk menemui keduanya. Dalam pertemuan tersebut Saudara TK membantah tuduhan polisi.

"Ia mengaku hanya membantu saudara UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator para jemaah," imbuh Yusron

"Saudara TK mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah. Sementara itu, Saudara AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja," paparnya.

Kini, dua WNI tersebut masih menjalani proses hukum. KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum mereka.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tukas Yusron.

(hnh/lus)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages