9 Preman di Jakpus Jadi Tersangka, Patok Biaya Parkir Rp20.000 - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan tersangka kasus premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Mereka melakukan pemerasan dengan mematok biaya parkir minimal Rp20.000.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto menyebut, mereka melancarkan aksinya terhadap pengendara yang parkir di kawasan Thamrin City dan Monumen Nasional (Monas).
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya yang digaungkan Polda Metro Jaya untuk menyasar aksi premanisme berkedok ormas.
"Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan," kata Danny di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Dalam tiga hari tersebut, polisi berhasil menjaring 28 orang. Sebanyak sembilan di antaranya dijadikan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sembilan tersangka tersebut berinisial T (45), FC (53), Η (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39) dan TP (25).
Para tersangka kerap mengancam pengendara jika nominal uang yang diminta tidak diberikan.
Korban yang merasa terancam pun terpaksa memenuhi permintaan tersangka dengan membayar biaya parkir sesuai permintaannya.
Dari para tersangka, polisi menyita uang sekitar Rp980.000.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar operasi antipremanisme di Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini digelar pada 9-23 Mei 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar