96% Pegawai Pemprov Jakarta Patuh Gunakan Transportasi Umum di Hari Rabu - Liputan 6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

96% Pegawai Pemprov Jakarta Patuh Gunakan Transportasi Umum di Hari Rabu - Liputan 6

Share This
Responsive Ads Here

 

96% Pegawai Pemprov Jakarta Patuh Gunakan Transportasi Umum di Hari Rabu

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, data pegawai Pemprov DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum (transum) setiap Rabu mencapai 96%.

091334200_1521191522-ito
Oleh
Diperbarui 07 Mei 2025, 22:56 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2025, 05:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan, data pegawai Pemprov DKI Jakarta yang patuh menggunakan transportasi umum (transum) setiap Rabu mencapai 96%. Artinya, hanya 4% yang berkelakuan sebaliknya. Kepada mereka, dia menegaskan akan dilakukan pembinaan.

"Jadi yang 4% tadi, tentunya mereka secara khusus akan kami bina. Jadi dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA:

Secara garis besar, lanjut Pramono, angka 96% menjadi dampak baik dari instruksi gubernur yang dikeluarkannya pekan lalu.

"Jadi kepatuhan 96% itu saya mendapat laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan," ungkap Pramono.

Pramono menyebut, tingginya angka kepatuhan disebabkan kedisiplinan para pegawai yang didukung kebijakan ketat untuk tidak mengizinkan angkutan khusus yang biasa menjadi jemputan beroperasi.

Selain itu, lanjutnya, kantor-kantor milik Pemprov Jakarta tidak membuka gerbangnya sehingga kendaraan pribadi tidak bisa masuk.

"Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kita tidak perbolehkan di sini. Kedua sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kita tidak keluarkan dari depo-depo yang ada," jelas Pramono.

Namun menurut Pramono, masih ada alasan lain yang mendorong mereka menggunakan transportasi umum yakni kebijakan gratis saat menggunakan transportasi umum selama mereka adalah pegawai Pemprov Jakarta.

"Mereka sekarang ini kalau mau menggunakan fasilitas angkutan umum kan gratis mau naik dari manapun. Sehingga dengan demikian itulah yang membuat kenapa tingkat kepatuhannya tinggi," Pramono menandasi.

2 dari 3 halaman

Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum Bakal Kesulitan Sendiri

011420700_1745982851-20250430-Pram-HER_5
Sebelumnya, kebijakan tersebut diresmikan pekan lalu melalui instruksi gubernur nomor 6 tahun 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung menegaskan, saat ini ada aturan yang mewajibkan seluruh pegawainya untuk naik transportasi umum setiap Rabu untuk berkangkat kerja. Menurut dia, aturan tersebut wajib dipatuhi karena ada hukuman menanti jika dilanggar.

"Kalau mereka nggak patuh pasti mereka akan kesulitan sendiri," wanti Pramono usai menumpangi TransJakarta saat berangkat kerja hari ini ke kawasan Matraman, Rabu (30/4/2025). 

Pramono menjelaskan, kesulitan dimaksud dikarena dirinya tidak lagi menyiapkan transportasi khusus untuk mobilisasi mereka. Selain itu, dia juga meminta Tim Satpol PP untuk melihat siapa saja pegawai Pemprov Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Kenapa kesulitan? Karena kami menyiapkan transportasi (khusus) buat mereka, sehingga di kantor saya minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis, saya tahu," tegas Pramono.

Pramono menyatakan, khusus hari Rabu, parkiran di Kompleks Balai Kota akan dipantau ketat penggunaanya. Dia tak akan memberikan izin kepada pegawai gunakan kendaraan pribadi jika tidak dalam kondisi yang dikecualikan, seperti sakit, disabilitas atau ibu hamil. 

"Sampai saya bilang parkirnya kan kita tidak disiapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," Pramono menandasi.

BACA JUGA:
3 dari 3 halaman

ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub atau instruksi gubernur  nomor 6 tahun 2025, perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

"Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu," tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;

LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. 

Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada publik.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," ucap Pramono.

073983600_1697102738-Infografis_SQ_Usulan_Kenaikan_Tarif_Transportasi_Warga_Luar_Jakarta
Infografis Usulan Kenaikan Tarif Transportasi Warga Luar Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Foto Pilihan
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages