Awal Kasus Sritex Terungkap, Mendadak Rugi Rp 15,6 Triliun setelah Untung, Kejagung: Ada Keganjilan - Halaman all - Tribunpadang

TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejangung) membongkar dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kejagung kini telah menetapkan 3 tersangka, yakni Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata dan mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainudin Mapa.
Dicky Syahbandinata dan Zainudin Mapa dinilai telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis memadai dan tidak menaati prosedur.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Tol Padang-Sicincin: Hakim Tolak Eksepsi, Kejati Sumbar Siap Hadirkan Saksi
Pasalnya, Sritex seharusnya tidak memenuhi syarat kredit modal kerja, karena hasil penilaian menunjukkan perusahaan tersebut berisiko tinggi gagal bayar atau berperingkat BB-.
Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya untuk perusahaan atau debitur dengan peringkat A.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini terungkap dari kecurigaan atas kejanggalan di laporan keuangan perusahaan.
Awalnya perusahaan tekstil itu mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,24 triliun pada tahun 2020, namun mendadak rugi di tahun 2021.
“Dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai 1,08 miliar US Dollar atau setara Rp 15,65 triliun pada tahun 2021,” ucap Qohar saat menggelar jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
“Jadi ini ada keganjilan, dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik,” imbuhnya.
Baca juga: Profil Suparta, Terdakwa Korupsi 300 T Rekan Harvey Moeis Meninggal Dunia saat Jalani Vonis 19 Tahun
Ia menambahkan, Sritex dan entitas anak perusahaan memiliki tagihan atau kredit total yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,58 triliun.
Utang tersebut diperoleh Sritex dari beberapa bank pemerintah, baik dari himpunan bank milik negara (himbara) maupun bank milik daerah.
“Selain kredit tersebut di atas PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta” ucapnya.
Qohar menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa 55 saksi sebelum menetapkan 3 tersangka.
“Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi, sebagaimana tadi yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum,” terang Qohar.
“Dan pada hari ini (kemarin) penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” imbuhnya.
Setelah menemukan alat bukti yang cukup, ia mengatakan, Kejagung akhirnya menetapkan tiga orang saksi yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Setelah ditangkap penyidik, Iwan Setiawan Lukminto lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Iwan Setiawan Lukminto diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Kabid Dishub Bogor Nangis Dugaan Korupsi, Diundang Makan Gubernur & Uang Rp11,2 Juta Kembali
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
(Kompas.com/ Shela Octavia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komut Sritex Iwan Setiawan Diduga Terlibat Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 3,6 Triliun", "Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan Rupiah", dan "Kasus Sritex, 55 Saksi Diperiksa, 3 Orang Jadi Tersangka"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar