Barang Kiriman Jemaah Haji Dibebaskan Bea Masuk Rp 24,8 Juta per Pengiriman | kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan perlakuan khusus bagi jemaah haji di tahun 2025 dalam pengiriman barang pribadi dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku Januari lalu, jemaah kini bisa mengirimkan barang sebanyak dua kali dengan nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) hingga USD 1.500 atau setara Rp 24,8 juta (kurs Rp 16.542 per USD) per pengiriman tanpa dikenai bea masuk.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai, Susila Brata, menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan pemerintah terhadap kebutuhan jemaah haji, khususnya dalam membawa oleh-oleh dan barang pribadi lainnya dari Makkah dan Madinah.
"Total pembebasan yang diberikan mencapai USD 3.000 per jemaah untuk dua kali pengiriman selama perjalanan haji. Ketentuannya sudah melalui kajian dan dinilai cukup memadai," ujar Susila saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5).
Ketentuan barang kiriman jemaah haji, yakni harus diberitahukan ke Kantor Pabean oleh penyelenggara Pos menggunakan consignment note (CN), penyelenggara Pos Barang Kiriman Jemaah Haji mesti menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri, pengirim merupakan Jemaah Haji.
Setelah itu, CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir, dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 centimeter (cm) dan tinggi 80 cm, dan barang kiriman tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Tak hanya barang kiriman, barang penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah haji juga mendapatkan pembebasan bea masuk.
Untuk jemaah haji khusus, nilai pembebasan ditetapkan hingga USD 2.500. Sementara bagi jemaah haji reguler, tidak ada batasan nilai selama barang tersebut masih dalam kategori barang pribadi yang wajar.
Susila menambahkan, pembebasan ini juga mempertimbangkan batas maksimal bagasi yang ditetapkan maskapai penerbangan, sehingga secara alami jumlah barang bawaan jemaah tetap dalam batas wajar.
“Regulasi ini menjadi bentuk fasilitasi pemerintah agar jemaah tidak terbebani biaya tambahan saat membawa pulang barang-barang pribadi dan oleh-oleh,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar