BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Ibu Korban: Saya Harus Apa Ya Allah?


Jakarta, Beritasatu.com - Kesedihan mendalam dirasakan oleh orang tua Argo Ericko Achfiandi, mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjadi korban kecelakaan maut di Sleman setelah merenggang nyawa akibat ditabrak pengemudi BMW.
ADVERTISEMENT
"Karena titipan Allah sudah diambil, saya sudah kembalikan," ujar ibunda Argo Ericko Achfiandi sambil menangis dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Selasa (27/5/2025).
"Tugas saya menjaga titipan Allah selama 19 tahun, sekarang saya harus belajar untuk ikhlas," katanya mengusap air matanya.
Sebagai seorang ibu, dirinya selalu berusaha untuk menjaga putranya dengan baik.
"Sebenarnya, saya diamanatkan adalah sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada Allah untuk menjaga titipannya," ungkapnya.
"Saya sebagai seorang ibu selalu berusaha mendidik semaksimal mungkin. Ternyata hidup Argo hanya sampai 19 tahun, sekarang tinggal adiknya," tuturnya.
Kehilangan anak yang dicintainya, membuatnya kebingungan dalam menjalankan kehidupan. Ibunda Argo pun mengaku, belum siap untuk menerima kejadian buruk tersebut.
"Saya sekarang harus apa ya Allah, saya berusaha untuk sabar tetapi yang ini jauh lebih berat karena ini darah daging saya berbeda dengan suami, suami hanya ada ikatan perkawinan saja," tutup ibunda Argo Ericko Achfiandi sambil mengusap air matanya.
Sebelumnya, sebuah mobil BMW bernopol B 1442 NAC yang dikemudikan Cristiano Pangarapenta (CPP) terlibat kecelakaan dengan sepeda motor dan mobil lain di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Akibat kecelakaan yang sempat viral di media sosial itu mengakibatkan pengendara sepeda motor barnama Argo Eriko Achfandi seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan traffic accident analisys (TAA).
Pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil BMW tersebut yang merupakan warga Jalan Haji Khair, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Christiano ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp 12 juta.
"Melakukan olah TKP ulang, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
0 Komentar