BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati - Halaman all - Tribunsolo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati - Halaman all - Tribunsolo

Share This
Responsive Ads Here

 

BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati  - Halaman all - Tribunsolo

Sarmo-wonogiri

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (6/5/2025).

Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Agusty Hadi Widarto, hakim anggota 1 Vilaningrum Wibawani dan hakim anggota 2 Donny.

Dalam sidang putusan itu, hakim ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata dia.

Jubir PN Wonogiri, Donny, mengatakan terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

Kedua korban yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Sementara itu, korban lain adalah Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Kedua korban dibunuh oleh Sarmo

Ia menjelaskan dalam amar putusan sidang perkara pertama Sarmo dijatuhi hukuman mati.

Sementara dalam amar putusan sidang kedua Sarmo dijatuhi vonis nihil.

"Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil," jelasnya.

Baca juga: Rencanakan Pembunuhan, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditimpa Cor di Wonogiri Terancam Hukuman Mati

Menurutnya majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan.

Misalnya aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lain adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.

"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," kata Donny.

Dengan berbagai pertimbangan itu, kata dia, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU, yakni hukuman mati kepada Sarmo.

Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," kata dia. (*)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages