BREAKING NEWS: Tipu Jamaah Umrah Rp 59 Juta, Wanita Bener Meriah Diringkus Polisi Usai DPO Setahun - tribungayo - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

BREAKING NEWS: Tipu Jamaah Umrah Rp 59 Juta, Wanita Bener Meriah Diringkus Polisi Usai DPO Setahun - tribungayo

Share This
Responsive Ads Here

 

BREAKING NEWS: Tipu Jamaah Umrah Rp 59 Juta, Wanita Bener Meriah Diringkus Polisi Usai DPO Setahun - tribungayo

tipu-jamaah-umrah

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang wanita berinisial UAM (52) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah karena terlibat kasus penipuan biaya perjalanan umrah.

Pelaku ini diketahui sudah satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Bener Meriah.

Namun pada saat diamankan UAM tanpa ada perlawanan saat berada area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku UAM, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.

Ia dilaporkan oleh korban bernama Sariman (55), seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, yang mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Berdasarkan kronologi korban kasus penipuan ini bermula pada Maret 2023, saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah sebanyak dua orang jamaah.

Kemudian pelaku kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp3 juta yang diserahkan korban pada Oktober 2023.

Namun mirisnya hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.

"Karena merasa dirugikan korban akhirnya langsung membuat laporan, dan saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan.

Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain.

Kasat mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait pelaku ini tentu akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.(*) 

Baca juga: Bupati Aceh Tengah Minta Biro Perjalanan Umrah Berkolaborasi dengan Pemkab dan Kantor Kemenag

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages