Skip to main content
728

Buntut Viral Pernikahan Anak di Lombok: Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi, Langgar UU TPKS - Halaman all - TribunNews

 

Buntut Viral Pernikahan Anak di Lombok: Orang Tua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi, Langgar UU TPKS - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Video pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang viral di media sosial, berbuntut panjang.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, bersama sejumlah warga telah membuat laporan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Laporan itu buntut viralnya video iringan Nyongkolan atau iringan pengantin di Lombok Tengah yang melibatkan pernikahan anak berinisial YL (15) dan RN (16).

YL yang merupakan mempelai perempuan disebut masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Sementara, RN yakni mempelai pria saat ini masih mengenyam pendidikan di kelas 1 SMA.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," kata Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, Sabtu, dilansir TribunLombok.com.

Menurutnya, tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.

"Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," tegasnya.

Pihaknya melaporkan orang tua dari kedua pasangan pengantin anak itu.

Selain itu, semua pihak yang terlibat ikut mengawinkan anak tersebut termasuk penghulu yang menikahkan, juga ikut dilaporkan.

Saat ini, Joko Jumadi mengakui sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mempidanakan orang yang terlibat dalam pernikahan anak tersebut.

Baca juga: Fakta di Balik Pernikahan Viral Bocah di Lombok: Klarifikasi Keluarga

Adapun bukti yang dimilikinya berupa video-video acara Nyongkolan pasangan pengantin yang viral di media sosial, dan berbagai pemberitaan terhadap pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Polda NTB Identifikasi Pernikahan Anak di Lombok

Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak di bawah umur itu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menduga kasus ini terjadi di Lombok Tengah, sehingga melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.

"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya, Jumat (23/5/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Kata Kepala Desa Setempat

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan pengantin laki-laki merupakan warganya.

Lalu Januarsa mengungkapkan, tiga minggu sebelum pernikahan, pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.

"Dia sempat mau menikah dulu, tiga minggu sebelum kejadian ini."

"Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," katanya, masih dari TribunLombok.com.

Tiga minggu kemudian, RN disebut membawa kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.

Ketika itu, keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui.

Baca juga: Fakta Baru Bocah Jadi Pengantin Viral di Lombok: Keluarga Bantah Mempelai Wanita Punya Gangguan Jiwa

Setelah pulang, keduanya sempat diupayakan untuk dipisah lagi. 

"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau nerima kembali anak perempuannya."

"Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," kata Lalu Januarsa. 

"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena kedua ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan.

"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," paparnya.

Lalu Januarsa sempat memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar Nyongkolan. 

"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Y, Bocah SMP yang Jadi Pengantin Wanita dalam Pernikahan Dini Viral di Lombok

Diketahui, viral video pengantin yang masih di bawah umur melakukan tradisi nyongkolan.

Nyongkolan adalah prosesi pernikahan adat Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang merupakan rangkaian acara dalam prosesi perkawinan.

Prosesi ini melibatkan arak-arakan kedua mempelai dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita, dengan diiringi oleh keluarga, kerabat, pemangku adat, dan rombongan musik.

Dalam video yang beredar di media sosial, kedua pengantin terlihat mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam.

Mereka juga diiringi puluhan warga menuju rumah pengantin perempuan.

Dari informasi yang dihimpun TribunLombok.com, lokasi pernikahan tersebut berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Orang Tua hingga Penghulu Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernikahan Anak di Lombok Tengah

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Sinto/Robby Firmansyah)

Berita lain terkait Berita Viral

Posting Komentar

0 Komentar

728