Catat! Ini 15 Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menepati janji kampanye pada Pilkada 2024 dengan menggatratiskan transportasi umum di Jakarta untuk 15 golongan masyarakat.
Pramono telah menyerahkan kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan ke-15 golongan tersebut.
"Secara khusus pada hari ini, tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan, yang akan kita bebaskan," ujar Pramono di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Ke depannya, kata Pramono, 15 golongan itu bukan hanya gratis naik Transjakarta, MRT, atau LRT saja, tetapi juga Transjabodetabek.
BACA JUGA
Pramono Targetkan Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Naik 10 Persen
Untuk itu, Pramono berencana segera membuka lima trayek Transjabodetabek.
"Saya sudah memerintahkan kepada kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima trayek baru lainnya, setelah Alam Sutera-Blok M, yang sampai hari ini respons masyarakatnya luar biasa," kata Pramono dikutip dari Antara.
Pramono menjelaskan, Pemprov Jakarta belum memiliki rencana menambah golongan untuk digratiskan naik transportasi umum.
Sebab, kata Pramono, saat ini Pemprov Jakarta sedang fokus mengatasi perpindahan 3,5 juta masyarakat yang bekerja setiap pagi ke Jakarta sehingga menimbulkan kemacetan hingga polusi.
BACA JUGA
Rano Karno Ketagihan Naik Transportasi Umum
"Sehingga itulah yang harus kita selesaikan. Jadi kami kalau nanti ekspansi, bukan jumlah golongannya tetapi Transjakarta menjadi Transjabodetabek," kata Pramono.
15 Golongan Masyarakat yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) melalui Bank DKI
BACA JUGA
Warga Jakarta Dukung Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
6. Tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbut)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
15. Golongan terakhir yang gratis naik transportasi umum di Jakarta adalah Juru pemantau jentik (Jumantik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar