61 Pejabat Tinggi Pemprov Jakarta yang Dilantik Naik Angkutan Umum

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi dilantik di Balai Agung, Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (7/5/2025). Mereka sebelumnya diwajibkan menaiki angkutan umum ke Balai Kota untuk mengikuti pelantikan.
Ini sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap pegawai Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Gubernur Pramono Anung dengan tegas mengatakan tidak akan melantik calon pejabat Pemprov Jakarta jika tidak naik transportasi umum hari ini. Alhasil, 61 pejabat Pemprov Jakarta yang akan dilantik patuh menumpang angkutan umum ke Balai Kota.
BACA JUGA
Pramono Anung Resmi Lantik 61 Pejabat Tinggi Pemprov Jakarta
"Enggak ada (yang tidak patuh), (sehingga) semuanya dilantik," kata Pramono seusai pelantikan.
Bahkan, kata Pramono, 61 pejabat tinggi Pemprov Jakarta yang akan dilantik telah melaporkan penggunaan angkutan umum langsung kepada dirinya dengan bukti swafoto di kendaraan umum.
"Hampir semua rata-rata tadi menggunakan dan mereka memfoto dan mengirim kepada saya. Jadi foto pejabat hari ini di HP saya banyak sekali," kata dia.
Ia mengaku sengaja menggelar pelantikan di hari Rabu lantaran ingin memastikan anak buah yang baru dipilihnya itu merupakan pejabat yang patuh aturan.
BACA JUGA
ASN Pemprov Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, Kepatuhan 96 Persen
"Bahkan secara sengaja saya, Pak wagub, Pak sekda, membuat pelantikan pejabat tinggi Pemprov Jakarta hari ini itu untuk membuktikan apakah mereka sebagai wali kota dan bupati dengan baju kebesarannya putih-putih tadi atau ujung serong mau taat patuh untuk menggunakan transportasi umum," jelas Pramono Anung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar