Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Makan Bergizi Gratis

    Dituding Gelapkan Dana, Yayasan MBN Akan Putus Mitra Dapur MBG Kalibata Halaman all - Kompas

    5 min read

     

    Dituding Gelapkan Dana, Yayasan MBN Akan Putus Mitra Dapur MBG Kalibata Halaman all - Kompas

    JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) akan memutus kerja sama dengan mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata milik Ira Mesra.

    Selanjutnya, yayasan MBN bakal mencari mitra baru dalam menjalankan program MBG.

    Langkah ini dilakukan usai yayasan MBN dilaporkan oleh mitra dapur MBG Kalibata atas tuduhan penggelapan dana program MBG senilai hampir Rp 1 miliar.

    “Karena ini program nasional dan jangan sampai gaduh, kita putus aja, cari mitra baru,” kata kuasa hukum yayasan MBN, Timoty Ezra, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

    Cerita Warga Daftar Scan Retina Mata di Worldcoin demi Imbalan Rp 800.000

    Timoty mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan surat pemutusan kerja sama dengan mitra dapur MBG Kalibata. Surat itu selanjutnya akan dilayangkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

    Baca juga: Bantah Gelapkan Dana MBG Hampir Rp 1 Miliar, Yayasan MBN: Mitra Baru Beri Bon Rp 70 Juta

    Pada saat bersamaan, yayasan MBN tengah mencari mitra dapur MBG baru.

    ”Kalau opsi udah pasti ada. Karena ini kan day to day ya, berhari-hari jalan,” kata Timoty.

    Timoty menargetkan, kliennya dapat segera menyelesaikan perkara ini. 

    “Kemungkinan kita akan relokasi atau bagaimana, udah ada. Dan ini pasti dalam waktu cepat, 2-3 hari ke depan,” tambahnya.

    Terkait dugaan penggelapan dana senilai hampir Rp 1 miliar yang dituduhkan mitra dapur MBG Kalibata milik Ira Mesra, Timoty membantah.

    Baca juga: Koordinator Yayasan MBN Diperiksa, Dicecar Pertanyaan Operasional Dapur MBG Kalibata

    Timoty mengaku, kliennya baru menerima kuitansi senilai Rp 70 juta dari pelapor. Oleh karenanya, pihak yayasan mempertanyakan tudingan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975 juta yang dialamatkan Ira Mesra.

    “Jadi ada sekitar bon Rp 70 juta yang disampaikan ke kita. Nah ini dari sekian banyak tagihan yang ditagihkan ke kita kan katanya (ada dugaan penggelapan dana) Rp 975 juta ya,” kata dia.

    Menurut Timoty, sistem pembayaran dalam kerja sama ini berupa reimbursement yang membutuhkan data pendukung sebagai syarat pembayaran.

    Dia mengatakan, kliennya sudah berjanji akan membayar dana yang diminta pelapor, dalam hal ini dapur MBG milik Ira Mesra, dengan syarat bukti berupa nota pembayaran (bon) diserahkan secara lengkap.

    Namun, hingga kini, pihak pelapor disebut belum memberikan lagi bon yang diminta oleh yayasan sebagai pihak terlapor.

    “Bon-bonnya ini aja masih kekumpul Rp 70 juta. Jadi kita minta, mana bon-bon pembiayaan bahan bakunya mana? Bon yang lain-lain, SDM-nya gimana? Itu yang belum ada,” katanya.

    Timoty menegaskan, kliennya berkomitmen membayar tagihan dari 65.025 porsi makanan yang dimasak mitra dapur MBG dengan anggaran Rp 15.000 per porsinya.

    Namun, dia menyebut, harus ada bukti pembayaran atau bon sebagai syarat reimbursement.

    “Rp 975 juta itu sama dengan 65.025 porsi (MBG), silakan dibuktikan. Sekarang masih ada bukti buatnya Rp 70 juta. Kalau memang bisa dibuktikan Rp 15.000 kali sekian porsi itu,” kata dia.

    Baca juga: Prabowo Klaim MBG 99,99 Persen Berhasil, Kasus Keracunan 0,005 Persen

    Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, senilai hampir Rp 1 miliar.

    Dalam perkara ini, mitra dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, membuat laporan polisi (LP) terhadap yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

    “Betul, jadi sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, sedang ditangani oleh penyidik untuk yang makan bergizi gratis,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di kantornya, Rabu (16/4/2025).

    Adapun kuasa hukum pelapor Danna Harly menjelaskan, pihak yayasan diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.

    Baca juga: Usai Dievaluasi Prabowo, BGN Targetkan Zero Accident Keracunan MBG

    Katanya, kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

    Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang menaungi program MBG.

    Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.

    Menurut Danna, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya tanpa ada bantuan dari pihak yayasan. Mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.

    Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekira Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
    Komentar
    Additional JS