Monday
18Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Eks Ketua KPU Pastikan Telah Verifikasi Ijazah Jokowi ke UGM: Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat - Kompas TV

2 min read

 

Eks Ketua KPU Pastikan Telah Verifikasi Ijazah Jokowi ke UGM: Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat

Eks Ketua KPU Pastikan Telah Verifikasi Ijazah Jokowi ke UGM: Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat - Kompas TV | OPSIIN-1


Eks Ketua KPU Pastikan Telah Verifikasi Ijazah Jokowi ke UGM: Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat - Kompas TV | OPSIIN-2

Politik | 2 Mei 2025, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019.

Guru Non-ASN Tanggapi Sri Mulyani: Negara Tak Boleh Lepas Tangan soal Kesejahteraan - NU Online Baca juga Guru Non-ASN Tanggapi Sri Mulyani: Negara Tak Boleh Lepas Tangan soal Kesejahteraan - NU Online

Atas dasar itu, Ilham menegaskan legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa digugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu atau tidak sah.

Ilham menyampaikan hal itu di tengah polemik soal ijazah Jokowi yang kini bergulir ke ranah hukum.

“Terkait dengan ijazah Jokowi, saya kira KPU di periode kami di tahun 2019 maupun di periode 2014 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami melakukan verifikasi bagaimana keabsahan dari ijazah yang diserahkan oleh tim Jokowi kepada kita,” katanya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Cindy Permadi.

Baca Juga: Roy Suryo Heran Jokowi Pilih Lapor Polisi Dibanding Tunjukkan Ijazah, Biarkan Masyarakat Menilai

HUT Ke-80 RI, Menlu Australia: Dirgahayu Indonesia! - Beritasatu Baca juga HUT Ke-80 RI, Menlu Australia: Dirgahayu Indonesia! - Beritasatu

Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan cara mengonfirmasi keabsahan ijazah dan status alumni Jokowi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kampus UGM ketika itu sudah menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah lulusan dari UGM dan ijazah tersebut benar dikuatkan oleh UGM, maka di situ KPU menyatakan bahwa ijazah dari Pak Jokowi adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat,” ujar Ilham.

“Karena memang pernyataan itu sudah dikuatkan oleh instansi UGM sebagai lembaga atau kampus yang sudah menyatakan bahwa Pak Jokowi lulus dan pernah berkuliah di UGM. Nah, di situlah kemudian KPU hanya punya kewenangan sampai di situ. KPU tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah ijazahnya secara legally itu sah atau tidak,” lanjutnya.

Jokowi baru-baru ini melaporkan sejumlah pihak dengan pasal pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan tudingan ijazah palsu merupakan perkara ringan. Namun ia merasa perlu membawa ke proses hukum agar tudingan ini menjadi jelas di publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Laporan Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


Komentar
Additional JS