Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Marinir Rusia TNI AL

    Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Ternyata Pecatan TNI AL - Kompas

    3 min read

     

    Eks Marinir yang Gabung Militer Rusia Ternyata Pecatan TNI AL

    Kompas.com, 9 Mei 2025, 16:15 WIB
    Patroli pasukan Marinir Indonesia di sebuah desa di Lhok Seumawe, 21 Mei 2003.

    Patroli pasukan Marinir Indonesia di sebuah desa di Lhok Seumawe, 21 Mei 2003.
    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut angkat bicara mengenai unggahan akun @zstorm689 di TikTok yang mengaku sebagai eks prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan kini bergabung dalam operasi militer Rusia.

    Dalam unggahan itu, akun @zstorm689 mengunggah dua foto, yakni foto seorang laki-laki berseragam militer Rusia dan foto berseragam TNI AL dengan baret ungu khas Marinir.

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, membenarkan bahwa pria itu merupakan mantan prajurit Marinir.

    "Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Potret "Mesra" Putin dan Xi Jinping dalam Peringatan Hari kemenangan Rusia

    Wira menyampaikan bahwa Satria dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.

    Satria sudah desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

    Kadispenal menjelaskan, Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

    Untuk diketahui, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.

    Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap.

    Kendati begitu, tak ada penjelasan lebih jauh dari Kadispenal apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara atau tidak.

    "Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," tutur Kadispenal.

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
    Komentar
    Additional JS