Gara-Gara Pertalite Operator SPBU di Batam Terancam Denda Rp60 Miliar - Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Gara-Gara Pertalite Operator SPBU di Batam Terancam Denda Rp60 Miliar - Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

Gara-Gara Pertalite Operator SPBU di Batam Terancam Denda Rp60 Miliar

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat

oleh Ajang Nurdin Diperbarui 08 Mei 2025, 05:30 WIB

078085200_1664337307-bbm32
Ilustrasi pemotor mengisi bahan bakar di SPBU (Pertamina)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari temuan di lapangan oleh tim Subdit IV Krimsus, yang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Advertisement

“Pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana (Kabil), terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen dengan menggunakan barcode milik konsumen lain,” jelas AKBP Zamrul Aini dalam siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (7/5/2025).

Pelaku D diketahui telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan menerima komisi sebesar Rp5.000 per jeriken. Dalam satu kali transaksi, pelaku dapat menjual hingga 150 liter Pertalite.

Terancam Denda Rp60 Miliar

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit mesin EDC, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, print-an data penjualan BBM, 4 buah jerigen, 1 unit becak motor, seragam dan topi operator SPBU, uang tunai Rp100.000

“Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.995.000.000 selama lima bulan,” tambahnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi guna menjaga ketepatan sasaran penyalurannya.

Advertisement

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages