Golkar Dukung Dana Parpol dari APBN demi Cegah Korupsi

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Golkar menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana partai politik dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi yang kerap muncul akibat tingginya biaya politik.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan saat ini partainya tengah melakukan kajian serius terhadap sistem politik nasional, termasuk mekanisme pembiayaan partai.
“Posisi Partai Golkar adalah berada di jalan tengah. Artinya, pembiayaan partai sebaiknya berasal dari dua sisi. Sebagian dari partai sendiri dan sebagian dari negara,” ujar Idrus di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Idrus, hal ini sejalan dengan arahan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, yang mendorong terwujudnya format pendanaan partai politik yang ideal dan bertanggung jawab.
Jika pembiayaan partai berasal dari APBN, lanjut Idrus, maka audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus diberlakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau dana berasal dari negara, maka BPK berhak melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan partai. Ini penting agar masyarakat juga mengetahui secara terbuka bagaimana dana partai dikelola,” tambahnya.
Idrus menegaskan perlu ada pembahasan serius mengenai besaran dana yang layak dialokasikan dari APBN untuk partai politik. Ia menilai, bantuan negara saat ini masih sangat kecil dan belum mencukupi kebutuhan operasional partai.
“Simulasinya, kalau Golkar memperoleh 23 juta suara, berarti hanya mendapat Rp 23 miliar. Itu bahkan tidak cukup untuk biaya operasional dasar seperti listrik,” ungkapnya.
Idrus juga mengutip kajian KPK yang mengusulkan agar bantuan APBN untuk partai politik ditingkatkan menjadi Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per suara sah dalam setahun. Menurutnya, angka ideal ini akan dibahas bersama para pemangku kepentingan untuk mencegah pendanaan ekstrem—baik seluruhnya ditanggung negara maupun sepenuhnya oleh partai.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan pendanaan partai yang mencukupi dapat menurunkan risiko korupsi. Namun, rekomendasi ini belum sepenuhnya diimplementasikan pemerintah karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Sebagai informasi, sumber pendanaan partai politik diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Sumber pendanaan partai mencakup iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan bantuan keuangan tahunan kepada partai politik, yang menyebutkan nominal Rp 1.000 per suara sah dari hasil pemilu DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar