Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kriminal

    Gagal Keroyok Satpam, Pria di Bekasi Malah Tewas Ditikam Teman - Beritasatu

    2 min read

     Kriminal

    Gagal Keroyok Satpam, Pria di Bekasi Malah Tewas Ditikam Teman

    BekasiBeritasatu.com – Aksi pengeroyokan di Bekasi berujung tragis setelah seorang pria bernama Syahrul Annawawi, warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, tewas akibat salah sasaran. Ironisnya, pria di Bekasi ini justru tewas di tangan temannya sendiri, Dasim, yang berniat mengeroyok seorang satpam AEON Mall Deltamas, Sadam Husein.

    ADVERTISEMENT

    Peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (13/5) sekitar pukul 19.15 WIB. Ketiga pelaku, yakni Dasim, Syahrul, dan adik kandung Syahrul bernama Erik, diketahui memiliki dendam terhadap Sadam karena sering ditegur saat bekerja.

    Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, ketiganya mengadang Sadam dan memulai perkelahian tiga lawan satu. Namun, Sadam mampu melawan dan justru unggul meskipun jumlahnya kalah.

    “Merasa terdesak, salah seorang pelaku, yakni Dasim, mengeluarkan pisau untuk menyerang Sadam. Namun karena posisi korban Syahrul berada di depan, tusukan justru mengenai lengan kanan Syahrul, tembus ke bagian depan,” jelas Mustofa dalam konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat, Kamis (15/5/2025).

    Melihat Syahrul terluka parah dan bersimbah darah, Dasim dan Erik segera membawanya ke klinik terdekat. Namun, setibanya di klinik, Syahrul dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah karena luka tusuk yang memutus pembuluh darah besar di lengan.

    “Jadi, korban yang justru tewas adalah salah satu penyerang, bukan Sadam,” tambah Mustofa terkait kasus pria di Bekasi tewas ini.

    Untuk menutupi perbuatan mereka, para pelaku sempat menyusun skenario bahwa Syahrul tewas ditusuk oleh Sadam. Namun hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti berupa pisau mengungkap fakta sebaliknya: tusukan berasal dari Dasim, rekan korban sendiri.

    Kini dalam kasus pria di Bekasi tewas, tersangka Dasim dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara Erik dan Dasim juga dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama.

    Simak berita dan artikel lainnya di Google News

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

    Komentar
    Additional JS