Guntur Romli Minta Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan: Jangan Tipis Kuping - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDIP Guntur Romli mengapresiasi keputusan Polri yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, ia meminta agar proses hukum terhadap kasus ini dihentikan sepenuhnya.
“Kami apresiasi penangguhan penahanan itu langkah yang baik dan kami juga meminta untuk tidak disikapi dengan pasal UU ITE yang ‘karet’ itu, karenanya kasus ini harus dihentikan,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas, bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tidak berlaku untuk pejabat negara.
Karena itu, Guntur menilai tidak tepat jika Presiden Prabowo atau Jokowi merasa dirugikan secara hukum.
Baca juga: Amnesty Internasional Soroti Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
“Putusan MK kan jelas bahwa UU ITE tidak berlaku untuk pejabat negara. Presiden Prabowo dan Jokowi saat ini adalah pejabat negara. Prabowo adalah Presiden, Jokowi penasihat di Danantara. Jadi pejabat negara itu jangan ‘tipis kupingnya’,” ujarnya.
Guntur menyebut penghentian kasus akan menjadi sinyal positif bagi kebebasan berekspresi.
Menurutnya, jika hanya berhenti pada penangguhan penahanan, maka ruang demokrasi belum sepenuhnya dijaga.
Baca juga: Penangkapan Mahasiswi ITB karena Meme Jokowi-Prabowo Dinilai Konyol dan Berlebihan, Polisi Lebay!
“Sinyal positif untuk kebebasan berekspresi kalau sampai kasus ini dihentikan. Kalau hanya ditangguhkan maka belum menjadi sinyal positif,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi dan seharusnya dibalas dengan kinerja, bukan represif.
“Menyikapi kritik, pejabat jangan ‘baper’ dan jangan ‘tipis kupingnya’. Responlah kritik itu bukan dengan represi tapi dengan kerja nyata,” tegasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.
"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.
Sebagai informasi atas tindakan SSS mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar