3 Pihak Nilai Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi Harus Dibebaskan, Kasusnya Dihentikan - TribunNews

Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Capture YouTube Tribunnews
MAHASISWI ITB UNGGAH MEME PRABOWO JOKOWI - Dalam foto: SSS, mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (kiri) dan meme Prabowo Jokowi yang diunggah SSS. Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak menyoroti penangguhan penahanan SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap SSS, Minggu (11/5/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Selain itu, permintaan maaf SSS juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
Atas tindakan mengunggah meme Prabowo dan Jokowi, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut 3 Pihak yang Soroti Penangguhan Penahanan SSS:
1. YLBHI: Penghentian Kasus Lebih Baik daripada Penangguhan Penahanan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo Jokowi.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, penghentian kasus tersebut lebih baik daripada dilakukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Guntur Romli Minta Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan: Jangan Tipis Kuping
"Maka kita mendesak sebenarnya hentikan segera, bikin SP3, dibanding alih-alih hanya penangguhan penahanan," kata Isnur saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).
Isnur menjelaskan seharusnya tidak boleh ada pemidanaan terhadap mahasiswi berinisial SSS tersebut.
Sebab, menurutnya, tindakan yang dilakukan mahasiswi tersebut tidak dalam konteks melakukan penyebaran kesusilaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar