Pendidikan Tinggi Dunia Internasional,
Harvard Dilarang Terima Mahasiswa Asing, Kemenlu Siap Bantu 87 Pelajar

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merespons keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada 87 mahasiswa asal Indonesia yang saat ini tengah menempuh pendidikan di universitas ternama itu.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memantau secara cermat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk larangan terhadap mahasiswa asing di Harvard.
“Perwakilan Indonesia di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran bagi mahasiswa Indonesia yang terdampak,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Roy juga menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini tengah ditempuh oleh pihak Universitas Harvard untuk menggugat keputusan tersebut.
“Perwakilan RI di AS telah menjalin komunikasi intensif dengan para mahasiswa Indonesia di Harvard dan mengimbau mereka agar tetap tenang,” katanya terkait larangan Harvard menerima mahasiswa asing.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinannya kepada pemerintah AS dan berharap agar kebijakan tersebut tidak merugikan masa depan mahasiswa Indonesia.
Kemenlu menyatakan akan terus mengawal perkembangan situasi ini dan berupaya melindungi kepentingan para pelajar Indonesia di luar negeri.
“Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan di AS,” tambah Roy soal larangan Universitas Harvard di AS menerima mahasiswa asing termasuk dari Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar