Iwan Setiawan Lukminto Diduga Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Aset - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) PT Bank DKI kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Angka itu berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah.
Adapun, rincian tagihan itu seperti Bank Jateng Rp395.663.215.840,00; Bank BJB Rp543.980.507.170,00; Bank DKI Rp149.007.085.018,57 dan Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) lebih dari Rp2.500.000.000.000.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 atau Rp692 miliar terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Dalam Kasus tersebut, pinjaman kredit Sritex disebut mencapai Rp3,6 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar