Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Salah Satunya Iwan Setiawan Lukminto ,- inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Salah Satunya Iwan Setiawan Lukminto ,- inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Salah Satunya Iwan Setiawan Lukminto

kejagung_tetapkan_3_tersangka_kasus_sritex

JAKARTA, iNesws.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI yang merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman Sritex kepada dua bank. 

Ketiga tersangka tersebut di antaranya Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), DS dari Bank BJB, dan ZM dari Bank DKI.

"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," tuturnya.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ucapnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages