Jaktim upayakan penambahan JakLingko di wilayah perbatasan - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mengupayakan adanya penambahan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta.
"Kalau saya lebih ke JakLingko ya. Karena saya merasa saya di Pondok Gede atau perbatasan Jakarta belum ada JakLingko," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Halte Transjakarta Cawang Central, Rabu.
Iin menjelaskan, perjalanan menggunakan transportasi umum akan lebih nyaman jika angkutan kecil seperti JakLingko sudah diperbanyak.
"Jadi kalau ada JakLingko saya rasa akan lebih memudahkan dan saya nyaman naik angkutan umum tuh. Lebih cepat juga kalau dilihat dari waktu, kalau kita mau pertimbangkan waktu cepat ya kita harus lebih pagi," katanya.
Baca juga: ASN dukung wacana seminggu tiga kali wajib naik transportasi umum
Apalagi, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta ataupun pekerja swasta yang membutuhkan JakLingko untuk menuju halte Transjakarta terdekat.
"Dari Pondok Gede, Cileungsi atau sekitar itu kan teman-teman banyak juga yang kerjanya bukan hanya di daerah rumahnya tetapi Jakarta ya," ungkap Iin.
Hari ini, Iin menyebutkan berangkat menggunakan angkutan umum lebih siang dibandingkan minggu pertama ASN naik transportasi umum ke tempat kerja.
Menurut Iin, Transjakarta juga tidak terlalu padat sekitar pukul 06.30 WIB, karena masyarakat banyak yang berangkat ada pukul 06.00 WIB.
"Saya hari ini sengaja berangkat agak siang sedikit ya, kemarin itu pukul 06.00 WIB kurang dari rumah ke Terminal Pinang Ranti, tadi saya pukul 06.00 WIB lewat baru sampai Pinang Ranti," katanya.
Baca juga: Jaktim minta warga punya alat pemadam untuk mitigasi risiko kebakaran
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN naik angkutan umum untuk berangkat kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto.
Swafoto tersebut berisi waktu, hari, tanggal dan lokasi ASN berada. Swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur sebagai bukti ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar