Peristiwa,
Kapolda Jabar Turun Langsung ke Tambang Gunung Kuda, Pimpin Pencarian 11 Korban Hilang - Bagian All

CIREBON, iNews.id – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan turun langsung ke lokasi bencana longsor di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Dia memimpin proses evakuasi dan penyelidikan longsor tambang yang menewaskan 14 orang serta 11 masih hilang
Dalam kunjungannya, Kapolda menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap penyebab insiden maut tersebut dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan kelalaian.
Kapolda menyebutkan, dari hasil identifikasi Disaster Victim Identification (DVI), sebanyak 14 korban meninggal dunia telah berhasil dikenali dan dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“14 jenazah sudah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan. Untuk korban luka yang dirawat jalan, ada tujuh orang yang juga telah dipulangkan,” ujar Kapolda Jabar, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, proses pencarian korban yang belum ditemukan masih terus berlangsung. Berdasarkan laporan masyarakat ke posko pengaduan, masih ada 11 korban hilang dan diduga tertimbun longsor.
Kapolda menjelaskan, operasi pencarian melibatkan dua tim utama yang disebar untuk menyisir bagian timur dan barat dari titik longsor. Puluhan personel SAR gabungan dikerahkan, didukung peralatan berat dan alat pendeteksi korban di bawah tanah.
Selain itu, dapur umum telah didirikan di lokasi bencana untuk memenuhi kebutuhan logistik seluruh tim penyelamat.
Penyelidikan Kelalaian Dimulai, Izin Tambang Dicabut
Lebih dari sekadar bencana alam, tragedi ini kini mengarah pada potensi kelalaian manusia dan pelanggaran prosedur tambang. Kapolda menyebut, penyelidikan resmi telah dimulai sehari setelah kejadian.
“Kami sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi. Ada dugaan kuat bahwa metode penambangan yang digunakan tidak sesuai prosedur standar keselamatan kerja,” katanya.
Langkah hukum ini selaras dengan tindakan Gubernur Jabar yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tiga perusahaan pengelola tambang di lokasi kejadian.
Polisi Siap Gunakan Berbagai Undang-Undang untuk Jerat Pelaku
Irjen Rudi menegaskan jika terbukti terjadi pelanggaran atau kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, pihaknya tak akan segan menindak tegas.
“Kami akan menggunakan sejumlah regulasi hukum seperti UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” ucapnya.
Dia menambahkan, proses hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif oleh pemerintah daerah agar aspek pertanggungjawaban ditindak secara menyeluruh.
Selain itu, Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Jabar dalam menangani bencana ini, termasuk tindakan tegas dalam pencabutan izin dan pemberian sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang terlibat.
“Kami terus berkoordinasi lintas sektor agar penanganan hukum dan administrasi berjalan komprehensif,” kata Irjen Rudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar