Kompolnas Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus dugaan ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), ke sejumlah lembaga pengawas internal.
Adapun, alasan Roy Suryo melayangkan laporan itu karena ia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.
Mengenai hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri.
“Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com,
Anam mengatakan, penanganan pengaduan akan diperlakukan sama dan tidak akan memperlakukan khusus aduan itu hanya karena kasusnya berkaitan dengan Jokowi.
Lantaran, sambung Anam, Roy Suryo juga memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian, sebagaimana warga lainnya.
“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.
“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan Roy Suryo itu harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas.
Kemudian, setelah itu Kompolnas akan menindaklanjuti aduan dengan cara dan model yang sama.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 eks presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, asli.
Baca juga: Ungkap 3 Kejanggalan Soal Uji Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Mengadu ke Pengawas Internal Polri
Bareskrim mengatakan, keputusan ini diambil usai uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang sempat dituduhkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa uji forensik dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan mencakup bahan kertas, pengaman kertas, jenis tinta, tulisan tangan, stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor.
“Antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” tegas Djuhandhani dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani mengatakan, penyelidik mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini sudah diuji secara laboratorium forensik, dengan stempel pembanding dari tiga rekan Jokowi.
Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya.
Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.
"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya.
Respons Roy Suryo Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Terkait bukti-bukti dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli ini, Roy Suryo masih meragukannya.
Dia tetap menuding ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM itu palsu.
"Bareskrim kita apresiasi dulu ya dengan hasil hari ini mengikuti saran saya untuk menyampaikan tahap-tahapnya."
"Tapi ini kan baru disampaikan tahap-tahapnya ada uji tinta, uji kertas, hasilnya belum," ungkap Roy Suryo dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Kamis.
Roy Suryo mengatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri sepanjang konferensi pers mengatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah lainnya.
Namun, menurut Roy Suryo, apa yang disampaikan Bareskrim Polri belum final.
"Sepanjang awal tadi Pak Dirtipidum mengatakan identik, jadi hanya mengidentifikasi ini sama dengan ini, yang diidentifikasi lainnya itu kalau dalam ilmu pengetahuan research ini gold standard atau enggak? Ini sudah diuji belum, itu asli atau enggak? Jangan sampai kemudian yang ini sama produksinya. Jadi diproduksi dulu yang sama kemudian dibandingkan ya sama."
"Jadi yang final itu adalah pengadilan, ini belum. Ini baru sepotong cercah alat bukti yang kemudian diverifikasi. Jadi hasil yang ilmiah itu harus berani diuji lagi," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Roy Suryo juga mempertanyakan perihal ijazah Jokowi yang tidak secara jelas ditunjukkan kepada masyarakat.
"Tadi panjang lebar, panjang kali lebar, mana ijazahnya? Ijazahnya enggak pernah ditampilkan."
"Jadi kita kayak diceritain panjang, kayak cerita dongeng aja tadi tapi ijazahnya enggak ada," ungkap Roy Suryo.
Pengamat Klaim Cuma Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hanya pengadilan yang berhak menyatakan ijazah eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu.
"Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Menurut Fickar, polemik ijazah Jokowi itu akan semakin panjang karena Bareskrim Polri menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan, yang dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Artinya, penyidik dari Bareskrim Polri belum sekalipun melakukan upaya paksa untuk menyita barang yang dinyatakan tidak palsu.
Karena, upaya-upaya paksa seperti penyitaan dan penetapan tersangka, umumnya dilakukan di tahap penyidikan.
Dengan demikian, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan itu, bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
"(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu," kata Fickar.
Fickar pun menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.
Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.
"Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru," ucap Fickar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gilang Putranto) (Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar