Masih Gelar Sidang Secara Online, PN Surabaya : Prasarana Belum Siap

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sampai saat ini masih menggelar sidang secara online. Instansi yang ada di jalan raya Arjuna ini pun membeber alasan kenapa sampai saat ini tak mendatangan terdakwa ke ruang sidang.
Melalui Humas S Pujiono mengatakan jika pihaknya akan menggelar sidang secara offline apabila prasarana sudah siap. Saat ini PN Surabaya sedang melakukan renovasi ruang sidang untuk kenyamanan dan terutama keamanan agar tetap terjaga.
“Kalau sidang online kan nggak perlu ruangan yang luas karena pakai alat komunikasi. Makanya nunggu perbaikan ruang sidang selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut Puji mengatakan, pihaknya berharap bulan Juni 2025 persidangan secara offline sudah bisa digelar. “Mungkin bisa dibayangkan kalau satu ruangan sidang pidana 40 perkara berarti terdakwa minimal 40 orang dan bahkan mungkin lebih kalau ada yang 1 berkas 2 orang atau lebih, kemudian Penasihan Hukum mungkin 10 orang terus keluarga terdakwa, makanya kita perlu ruangan yang agak luas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih menggelar sidang secara online, meski ada yang digelar secara offline namun presentasinya jauh lebih sedikit dibanding online.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran yakni SEMA no 1 tahun 2020 memutuskan untuk menggelar sidang secara online karena alasan pandemi Covid-19.
Tiga tahun kemudian, pemerintah melalui Keppres Nomor 17 tahun 2023 yang menyatakan Indonesia bebas dari Pandemi COVID-19. Namun, kepres tersebut tidak juga merubah PN Surabaya untuk menggelar sidang dari online menjadi offline (terdakwa didatangkan ke ruang sidang).
Menanggapi hal itu, Ketua LBH Lacak Fariji menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya harusnya menggelar sidang secara offline mengingat pandemi covid 19 sudah tidak ada. Dan Pengadilan lainnya sudah melakukan sidang dengan tatap muka (offline).
“Saat ini semua Pengadilan di Jawa Timur yang saya ketahui sudah menerapkan sidang langsung dengan tatap muka , namun hanya di Pengadilan Negeri Surabaya saja yang masih memberlakukan online,” ujar Fariji, Sabtu (17/5/2025).
Selama digelar sidang online, Fariji menegaskan selama ini sering terjadi kendala signal yang tidak stabil yang berdampak pada pendengaran sehingga merugikan terdakwa.
“Sidang online itu diterapkan berdasarkan Perma karena adanya Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 karena adanya musibah Pandemi COVID-19. Dan saat ini COVID sudah tidak ada tapi hanya PN Surabaya yang masih menerapkan sidang onine,” ujarnya lebih lanjut.
Fariji juga menganggap ketua Pengadian Negeri Surabaya ingkar dengan pernyataannya, yang sudah beberapa kali akan melakukan sidang ofline, namun hingga saat ini belum terlaksana.
“Ketua Pengadilan Negeri Surabaya ini tidak konsisten dengan pernyataannya yang beberapa kali mengungkapkan ke media akan segera menggelar sidang offline. namun hingga saat ini faktanya tidak sesuai,” pungkasnya. [uci/kun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar