Masuk Tahap Finalisasi, Menaker Pastikan Satgas PHK Segera Launching

ILUSTRASI. Menaker sebut pembentukan satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah dalam tahap finalisasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pembentukan satuan tugas (satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah dalam tahap finalisasi. Menurutnya, satgas akan segera terbentuk dalam waktu dekat.
"Satgas PHK tinggal menunggu launching, ya tunggu saja," katanya dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (28/5).
Dia bilang, satgas PHK akan bertugas untuk membenahi seluruh permasalahan ketenagakerjaan dan industri dari hulu ke hilir. Sehingga pembasahan mengenai pembentukan satgas juga tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan melainkan kementerian atau lembaga lainnya.
"Karena kita berharap juga bisa mereview regulasi atau kebijakan yang ada dan mungkin berdampak kepada kondisi ekonomi," tambah Yassierli.
Baca Juga: PHK Massal Meluas, Serikat Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran di Seluruh Indonesia
Sebagai informasi, pembentukan Satgas PHK mencuat saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di Lapangan Monas, Jakarta. Dia menegaskan, kelak pemerintah tidak akan membiarkan masyarakatnya di PHK seenaknya.
"Tak perlu ragu-ragu negara akan turun tangan," ujar Prabowo.
"Kita akan segera membuat UU itu. Satgas PHK dan kesejahteraan buruh mempunyai peran penting," tegasnya.
Baca Juga: Industri Perhotelan Jakarta Diterpa Ancaman PHK
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah segera membentuk Satgas PHK dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4) lalu.
"Izinkan kami mengusulkan beberapa saran. Pertama, segera bentuk Satgas PHK. Jadi tidak grabag-grubug. Di dalamnya ada APINDO, KADIN, Kemnaker, Kemenko, dan serikat buruh. Jadi kalau ada PHK kami sudah siap. Satgas ini juga akan berperan, ketika ada PHK, karyawan mendapat haknya sesuai aturan," kata Said Iqbal.
Selanjutnya: Dua Kapal Illegal Fishing asal Malaysia Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp19,9 M
Menarik Dibaca: Ekspansi Halodoc, Melalui Sektor Pendidikan : Halodoc Academy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar