Nusron soal Lahan Diduduki GRIB Jaya: Status Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Nusron soal Lahan Diduduki GRIB Jaya: Status Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Nusron soal Lahan Diduduki GRIB Jaya: Status Hak Pakai BMKG, Tak Ada Sengketa - Bagian All

pembongkaran_bangunan_lahan_bmkg

JAKARTA, iNews.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mengecek lahan yang diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dia memastikan lahan itu berstatus hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Dia juga memastikan tidak ditemukan catatan sengketa terkait lahan tersebut.

“Tanah BMKG, sertifikat hak pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Dia menegaskan aneh apabila ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan tersebut. 

“Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," jelas dia.

Polisi sebelumnya menangkap 17 orang yang diduga menduduki lahan milik BMKG di Tangsel. Sebanyak 11 orang di antaranya anggota ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya ahli waris.

“Dalam kegiatan operasi ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ (GRIB Jaya), kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Minggu (25/5/2025).

Dia mengatakan, salah satu pelaku yakni merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Tangsel. Pimpinan GRIB Jaya Tangsel itu berinisial Y.

“Salah satunya adalah Saudara Y, yang merupakan ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya) Tangsel," pungkas Ade Ary.

Berdasarkan foto yang diterima, terlihat sejumlah orang yang ditangkap diborgol. Terlihat mereka hanya menunduk saat diamankan.

Dalam foto selanjutnya, terlihat bangunan bercorak hijau dan coklat yang diduga milik GRIB Jaya dirobohkan menggunakan alat berat atas ekskavator.

Ade Ary menjelaskan, modus premanisme yang dilakukan ialah pemungutan liar (pungli). Pungli itu diterapkan bagi pedagang yang membuka lapaknya di area itu.

"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal," kata dia.

Izin ini, lanjutnya, diberikan kepada pedagang pecel lele dan hewan kurban. Mereka kemudian melakukan pungutan liar hingga puluhan juta rupiah.

"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Ya tadi rekan-rekan bisa mendengarkan sendiri, dialog antara Pak Kapolres Tangsel dengan pengusaha pecel lele tersebut. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," tuturnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages