Pemerintah Ingin Ratifikasi Konvensi ILO soal Keselamatan Nelayan dan Pekerja Perikanan - Kompas
Pemerintah Ingin Ratifikasi Konvensi ILO soal Keselamatan Nelayan dan Pekerja Perikanan
/data/photo/2025/05/26/68342ee558f29.jpeg)
/data/photo/2025/05/26/68342ee558f29.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (Work in Fishing Convention).
Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awal Kapal Perikanan, Abdi Suhufan, mengatakan bahwa rencana ratifikasi itu muncul berkat dorongan masyarakat sipil yang kemudian direspons oleh pemerintah.
Ratifikasi itu, sebut Abdi, juga sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan.
“Bahwa saat ini perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kita optimalkan,” ujar Abdi usai konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Pemuda Pancasila Raup Rp 1 M per Tahun dari Bisnis Lahan Parkir RSU Tangsel
Baca juga: Menteri KP: Ekspor Perikanan RI Tak Dijegal Tarif, tapi Beban untuk Konsumen AS
Abdi mengatakan, pekerjaan nelayan dan anak buah kapal (ABK) penuh risiko karena bekerja di lautan dan sulit mengakses komunikasi.
“Sehingga nanti diharapkan akan ada regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian. Artinya, perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait,” tutur Abdi.
“Baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan mungkin dengan Kementerian Perhubungan,” kata dia.
Rencana ratifikasi ILO Nomor 188 tahun 2007 itu juga diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierlie saat menerima nelayan dan pekerja perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemenaker, Jakarta, Senin (26/5/2025).
"(Konvensi 188-red) ke depankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierlie dalam keterangan tertulisnya.
Yassierlie mengatakan, kajian bersama diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tak hanya menjadi domain Kemenaker, melainkan juga dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Baca juga: PT Perikanan Indonesia Bakal Bangun Dua Kapal Tangkap Modern
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Israel Bombardir Sekolah Tempat Pengungsian Warga Gaza, 20 Orang Tewas