Roy Suryo Tertawakan Cara Bareskrim Polri Tampilkan Ijazah Jokowi: Katanya Harus Analog Forensik? - Halaman all - TribunNews
Roy Suryo Tertawakan Cara Bareskrim Polri Tampilkan Ijazah Jokowi: Katanya Harus Analog Forensik? - Halaman all - TribunNews


TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menilai cara Bareskrim Polri saat menampilkan dan menyatakan keabsahan ijazah Jokowi sebagai sesuatu yang lucu.
Sebab, Bareskrim mengumumkannya dengan menggunakan digital forensik dari fotokopian ijazah.
Padahal, kata Roy Suryo, saat dirinya dan Rismon Hasiholan Sianipar akan menganalisis dengan memakai metode digital forensik, justru disalahkan.
Hal ini dia sampaikan dalam podcast On Point yang diunggah di kanal YouTube KompasTV Vodcast, Sabtu (24/5/2025).
"Bareskrim aja kemarin ngumuminnya juga lucu," imbuhnya.
"Awalnya ketika saya dan teman saya dr Rismon itu nganalisis dengan digital forensic ya, pakai ELA (error level analysis) dan terus dikatain itu kan ijazahnya kan asli, bentuknya analog. Analog itu kan fisik. 'Jadi nggak bisa dong pakai digital forensik gitu,' disalah-salahin," papar Roy.
"Eh kemarin pas ngumumin yang ditampilin digital juga. Digital fotokopian lagi. Fotokopi Dian yang terlipat lagi. Jadi yang sudah jelek banget gitu loh," tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan agar ijazah Jokowi ditunjukkan langsung ke hadapan publik agar lebih jelas.
"Loh iyalah kan tunjukin ke rakyat, bukan ke saya. Ke rakyat. Begitu rakyat ditunjukin, ya insyaallah rakyat percaya, biar clear," jelas Roy Suryo.
Sayangkan Puslabfor Mabes Polri
Selanjutnya, Roy Suryo menyayangkan, sekelas Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri hanya mengeluarkan narasi singkat soal ijazah Jokowi, tanpa keterangan rinci.
Baca juga: Pengamat Klaim Cuma Pengadilan yang Berhak Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Saran Lapor Ulang
Padahal, pihaknya sudah meminta, jika nanti ijazah Jokowi diumumkan keabsahannya, harus disertai keterangan yang mendetail.
"Bukan yang nggak puas soal pengungkapan itu, ketawa dan sedih kita," ujar Roy. "Nama besar Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Kok kayak gitu hasilnya?"
"Yang kita harapkan tuh itu pun sudah kita kasih loh. Ingat kan kita bicara soal ada lima tinta. Itu pun sudah kita guiding. Kalau enggak, pasti ngomongnya cuma satu kalimat," sambungnya.
"Yang kita harapkan, lima tinta tuh sebutin tintanya apa, kemudian jadi kurang detail. Hasil daripada sebuah laboratorium itu harus detail," jelasnya.
Harusnya Pakai Analog Forensik
Roy Suryo juga menggarisbawahi Bareskrim yang awalnya mengharuskan penyelidikan ijazah dengan metode analog forensik, tetapi ujung-ujungnya cuma pakai digital forensik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) itu pun menilai, seharusnya ijazah Jokowi yang diantar oleh sang adik ipar, Wahyudi Arianto, diperiksa dengan metode analog oleh Bareskrim Mabes Polri dan jangan buru-buru dikembalikan.
"Bukan kayak apa yang diterangin kemarin. Sudah sekian lama membangun narasi 'itu harus analog-analog' sempat juga teman-teman di Kompas ngundang narasumber, dia bilang 'Oh, ini salah harusnya kan analog forensik.' Eh... yang ditampilin digital juga, bukan digital yang sebenarnya pula," jelas Roy.
"Kalau mau pakai analog pun, jangan buru-buru dikembaliin dong ijazahnya, pegang dulu gitu ya," paparnya.
"Kalau nggak mau istilah disita. Okelah, yang diserahin oleh Wahyudi itu, adiknya itu, pegang dulu. Jangan dikembaliin, tunjukin begitu, wartawan boleh motret, terbukalah... Silakan dipotret, silakan diuji, kalau perlu dipegang, tetapi nggak boleh dirusak, kan gitu," imbuhnya.
Ijazah Bukan Dokumen Pribadi yang Tak Boleh Ditunjukkan kepada Publik
Selanjutnya, Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah bukan termasuk kategori dokumen pribadi yang tercantum dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Mana ada ijazah disebut dokumen pribadi dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik? Ijazah tidak termasuk pasal 17 yang dikecualikan, tapi kenapa khawatir banget gitu ya," jelas Roy.
"Jangan di-confuse dengan KTP. Kalau KTP atau yang ada NIK-nya nomor induk kependudukan, boleh itu disembunyikan. KTP termasuk data pribadi, kalau skripsi atau ijazah tidak termasuk. KHS (kartu hasil studi) juga boleh disembunyikan karena ketahuan nilainya," paparnya.
(Tribunnews.com/Rizki A.)