Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Ada Beberapa Hal Yang Wajib Dilakukan PT Taspen Terhadap ASN Purnabakti Saat Pencairan Gaji ke-13 - Lombok Post - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Ada Beberapa Hal Yang Wajib Dilakukan PT Taspen Terhadap ASN Purnabakti Saat Pencairan Gaji ke-13 - Lombok Post

Share This
Responsive Ads Here

 

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Ada Beberapa Hal Yang Wajib Dilakukan PT Taspen Terhadap ASN Purnabakti Saat Pencairan Gaji ke-13 - Lombok Post

Layanan-PT-Taspen-terhadap-ASN-Purnabakti-saat-pencairan-gaji-ke-13-3464938032


LombokPost – Menjalankan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh PT Taspen (Persero) terhadap ASN Purnabakti saat pencairan gaji ke-13.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 itu tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan pencairan gaji ke-13 itu sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung kesejahteraan penerima pensiun yang berasal dari ASN.

Baca Juga: PT Taspen Buat Pengumuman Penting Jelang Gaji ke 13 Cair, Penerima Pensiun dan Tunjangan Wajib Tahu

Beberapa hal di bawah ini wajib dilakukan PT Taspen kepada ASN purnabakti, yakni PT Taspen tidak mengenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk memudahkan proses pembayaran, maka penerima pensiun tidak perlu lagi melakukan pengajuan atau autentikasi ulang.

Sehingga para ASN purnabakti tidak perlu lagi melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Baca Juga: Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun

Henra menambahkan, tidak adanya potongan dan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran gaji ke-13 yang dimulai sejak 02 Juni 2025 itu mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan.

“Serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” papar Henra.

Terkait dengan akan dicairkannya gaji ke-13 tersebut, Henra pun mengingatkan agar seluruh penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rizky Billar Malah Menanggapinya dengan Santai

Henra juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang tersedia tersebut tidak dipungut bayaran alias gratis.

Untuk itu, para ASN purnabakti disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian PT Taspen (Persero) dalam memberikan layanan yang andal dan terpercaya***

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages